Polsek Kota Agung Berhasil Meringkus Pencuri HP

Hayat KAPERWIL LAMPUNG

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:22 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Madang Atas, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, S.Pd, M.H mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial RW (18) warga Kecamatan Kota Agung berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa dua unit handphone.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka RW ditangkap pada Rabu, 22 Januari 2025 saat berada di kediamannya,” kata Iptu Rudi Khisbiantoro mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 24 Januari 2025.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Listrik di Sekda Lamteng Ke Kejati Lampung

Penangkapan atas penyelidikan dilakukan oleh Polsek Kota Agung yang berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan berhasil mengidentifikasi keberadaan handphone milik korban Elinda Wati Encin (40) warga Pekon Kusa, Kota Agung.

“RW mengakui perbuatannya dan brang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Oppo A18 warna biru dan satu unit handphone Vivo Y17s,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, kasus bermula saat korban, Elinda Wati Ecin kehilangan dua unit handphone di rumahnya pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang tertidur bersama saksi Aminarti (16). Pelaku diduga masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil dua handphone yang sedang diisi daya di kamar korban.

Baca Juga :  Yonkav 12/BC Terima Kunjungan Kerja Wadanpussenkav TNI AD Dalam Rangka Dalwas Ops DN

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat terbangun dan menemukan kedua handphone serta kotaknya telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan insiden ini ke Polsek Kota Agung,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Namun dalam penyidikan kasua tersebut, penyidik menerapkan UU Peradilan Anak sebab tersangka yang masih dibawah umur,” tandasnya.

Kasi Humas Polres Tanggamus

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

LSM Trinusa Lampung Soroti Dugaan Kebusukan di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung
Sepakat Berdamai, Polres Way Kanan Bersama Bapas Kelas II B dan UPT PPA Pemkab Way Kanan Serta Massa Aksi Unras Hentikan Perkara Pencurian Dua ABH di Polsek Way Tuba
DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat
Waka Polda Lampung Turut Dampingi KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan Nasional dan Makan Bergizi Gratis, di Lampung
LSM Triga Nusantara Layangkan Surat Klarifikasi Dugaan Korupsi di Sekwan Kabupaten Pringsewu.
*Pelaku Berhasil Ditangkap : Kasus Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung*
NR Icang Rahardian, SH.,MH., Ketua Umum IWO Indonesia Kecam Keras Peryataan Menteri Desa dan PDT
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Polresta Tangerang Kota

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:42 WIB

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Senin, 3 Februari 2025 - 17:17 WIB

Respon Cepat Keluhan Warga Gayo, HRD Siap Perjuangkan Jembatan di Jagong Jeget

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:03 WIB

Ketua Dewan Pers Nusantara Meminta Menteri Desa Mundur Dari Jabatan

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:14 WIB

Kuasa Hukum PT Putratama Satya Bhakti,Advokat Razi Mahfudzi Harapkan SBAT Tbk Tepati Janji dan Tak Menunda Hak Klienya

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:42 WIB

Hoegeng Awards 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Usulkan Polisi Teladan di Sekitarmu!

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:36 WIB

Abu Sarjani dan Al Zaizi Jalin Sinergi dengan Pejabat Pusat, Pidie Jadi Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:04 WIB

Komisi I DPRK Pidie Perjuangkan Pembukaan Kuota PPPK untuk Honorer di MENPANRB

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:28 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Berita Terbaru