MEDAN-Waspada Indonesia | Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, Polda Sumut meringkus pria berinisial FI (27), pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku dikatakan Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin Siregar, S.E., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ricardo Sirait, SH., dilakukan pada Jumat 24 Januari 2025 dini hari kemarin.
“Pelaku ditangkap disalah satu warung pajak ikan di Jalan Sudirman Kelurahan Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu,” terang IPDA Ricardo Sirait SH, Minggu (26/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Ricardo, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar, yang sudah merasa resah akan aktifitas pelaku selama ini.
“Penangkapan ini juga sebagai upaya jajaran Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dalam mendukung program Asta Cita pemerintah,” pungkasnya.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram dari saku bajunya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan 1 buah timbangan digital, 1 lembar kertas pembungkus, 1 kotak cat pewarna rambut dan uang sejumlah Rp. 50.000 dari dalam saku celananya.
“Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari saudara D, kemudian personel melakukan pencarian terhadap D namun tidak ditemukan,” sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Panai Tengah guna dilakukan penyidikan secara intensif.(*)