Lampung, [18-Februari 2025] – Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, resmi melayangkan surat konfirmasi kepada UPTD Taman Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Surat ini terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam realisasi belanja DAK Non Fisik tahun 2023 yang mengindikasikan kerugian negara hingga Rp133.715.716,00. Dugaan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ketidaksesuaian realisasi anggaran dengan kondisi sebenarnya.
Temuan Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil audit BPK, beberapa kegiatan seni dan budaya yang diselenggarakan oleh UPTD Taman Budaya, seperti pameran seni, workshop seni, liga seni, serta eksperimen seni tari, musik, dan teater, menjadi objek pemeriksaan. LHP BPK menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam dua aspek utama:
1. Pembayaran Penginapan Tidak Wajar
Panitia menyewa kamar penginapan bagi peserta di Hotel KD dan Hotel KP, tetapi tidak mencantumkan daftar nama peserta yang menginap.
Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa adanya negosiasi harga yang seharusnya lebih rendah dari tarif publik.
Berdasarkan perhitungan, terdapat selisih anggaran Rp125.964.000,00, yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
2. Belanja Obat-Obatan Fiktif
UPTD Taman Budaya mencatat pembelian obat-obatan senilai Rp7.751.716,00 dari Apotek IF untuk mendukung kegiatan seni dan budaya.
Pemilik Apotek IF membantah adanya transaksi tersebut dan mengonfirmasi bahwa nota serta stempel dalam laporan keuangan bukan berasal dari apoteknya.
Indikasi ini memperkuat dugaan bahwa belanja obat-obatan tersebut fiktif.
Landasan Hukum Dugaan Korupsi
Temuan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran.
Desakan LSM Trinusa
Menanggapi temuan ini, Faqih Fakhrozi selaku Sekjen LSM Trinusa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak:
1. UPTD Taman Budaya untuk segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan dugaan korupsi ini.
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk meningkatkan transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
3. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, agar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
“Negara telah mengalokasikan dana untuk kemajuan seni dan budaya, bukan untuk disalahgunakan oleh segelintir pihak. Jika dugaan ini terbukti, kami mendesak agar pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Faqih Fakhrozi.
LSM Trinusa menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus dijunjung tinggi demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan seni dan budaya di Provinsi Lampung.
Pewarta:Hayat