Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

hayat

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:19 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung–Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, dengan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo (eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Temui Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang UMP–UMK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp200.000.000,-, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Baca Juga :  LSM Jati Lampung Desak BPJN Wilayah II Transparan soal Anggaran Rp 259,5 Miliar, Aksi Unjuk Rasa Akan Digelar

Putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu atas temuan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa secara individual dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu berupa menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dicairkan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Kolaborasi penanganan tindaklanjut terhadap penyimpangan tersebut merupakan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut, apakah menerima putusan dimaksud atau menempuh upaya hukum banding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Hayat)

Berita Terkait

SPBU 243.511 37 di Bandar Lampung Diduga Jual BBM Subsidi ke Mafia Pengecoran, Warga Geram
Peresmian Kantor IWANI Kotamadya Bandar Lampung, Perkuat Peran Perempuan Nusantara
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG SOROTI PELANGGARAN PROSEDUR PADA PERESMIAN EMBUNG KEMILING
LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG
Kapolda Lampung Temui Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang UMP–UMK
LSM Jati Soroti RUP Dinas Perikanan Tanggamus, Diduga Ada Indikasi Korupsi dan Ancaman Unjuk Rasa
LSM JATI Jadwalkan Aksi Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
LSM Jati Soroti Dugaan Anomali LHKPN Pejabat Dinas Pendidikan Bandar Lampung

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:01 WIB

Stok Bantuan Bencana Masih Menumpuk di Gudang BPBD Aceh Tenggara, Publik Pertanyakan Transparansi Distribusi

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dana Desa Atau Dana Dinasti? LSM Kaliber “Bedah” Borok Anggaran Kuta Tengah!

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:42 WIB

Skandal “Gudang Berdebu” BPBD Aceh Tenggara: LSM KALIBER Tuding Birokrasi Khianati Kemanusiaan!

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:17 WIB

Pasca Banjir Bandang, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Tinggalkan Perpecahan dan Bersatu Bangun Aceh Tenggara

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:42 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Tuntut Evaluasi Penanganan Bencana dan Dugaan Intimidasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 00:26 WIB

Cahaya Harapan di Bumi Sepakat Segenap: Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Santunan Bagi Ahli Waris Korban Banjir

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:15 WIB

Angin Segar bagi Perangkat Desa: Penantian 4 Bulan Siltap Segera Berakhir di Februari

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:55 WIB

THR” yang Sebenarnya Adalah Hak Tertunda

Berita Terbaru