Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

hayat

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:19 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung–Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim telah membacakan putusan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode tahun 2020–2022, dengan Terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo (eks Mantri BRI Unit Pringsewu 1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan subsidair 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp357.336.381,- (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah). Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Baca Juga :  LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan yang pada pokoknya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatan tersebut, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar Rp200.000.000,-, Subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp357.336.381,-. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPD Lampung Akan Demo ke KPK & Kejagung, Fokus pada Dugaan Korupsi Sektor Kesehatan yang Mandek

Putusan ini merupakan hasil dari rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Perkara ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pringsewu atas temuan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa secara individual dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu berupa menggunakan identitas nasabah untuk mengajukan pinjaman KUR/KUPEDES, kemudian setelah kredit dicairkan, dana pinjaman tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Kolaborasi penanganan tindaklanjut terhadap penyimpangan tersebut merupakan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan institusi perbankan dalam menjaga tata kelola yang akuntabel.

Terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu selanjutnya akan mempelajari amar putusan secara menyeluruh untuk menentukan sikap hukum lebih lanjut, apakah menerima putusan dimaksud atau menempuh upaya hukum banding, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Hayat)

Berita Terkait

Fakta Baru Persidangaan Kasus SPAM Pesawaran Diduga Dendi Terima Fee Proyek 15 Persen  
Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung
Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis
Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap
Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:04 WIB

Ketua TP-PKK Nagan Raya Hadiri Pelantikan Ketua TP-PKK dan Pengukuhan Bunda PAUD Gampong Purwosari

Kamis, 23 April 2026 - 19:45 WIB

Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Pembinaan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahap I Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 00:48 WIB

Danyon C Pelopor Berikan Saldo Awal Puluhan Personel Batalyon C Pelopor Untuk Nabung Haji

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram

Selasa, 21 April 2026 - 14:27 WIB

58 CJH Nasabah Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Di Peusijuk. Ini Kata Pimpinan BAS Jeuram

Selasa, 21 April 2026 - 01:19 WIB

RAPI Nagan Raya Ucap Selamat Kepada Ketua RAPI Nagan Raya Sebagai Sekretaris TMI Nagan Raya Masa Periode 2026 – 2031.

Senin, 20 April 2026 - 18:37 WIB

Panitia Pelantikan DPD TMI Nagan Raya Ucap Terimakasih Atas Suksesnya Acara Pelantikan Pengurus Periode 2026 -2031

Senin, 20 April 2026 - 18:22 WIB

Puluhan Pengurus DPD TMI Nagan Raya Resmi Dilantik. Ini Kata Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Aceh

Berita Terbaru