Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 01:54 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Entikong, –Personel Gabma Entikong berhasil mengamankan produk ilegal dari Malaysia.
Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonkav 12/BC Pos Gabma Entikong berhasil mengagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia di jalur tidak resmi di Kecamatan Entikong. Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro S.H., M.Han., menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah produk sembako yang akan dimasukkan ke Indonesia melalui jalur tidan resmi sektor kanan PLBN Entikong. (18/2/2025)

Baca Juga :  Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya  Menjalin Silaturahmi Dengan Sejumlah Wartawan

“Kita mendapati barang ilegal berupa sembako yaitu kentang 8 karung, beras 13 karung, bawang bombai 3 karung, bawang putih 3 karung, minyak goreng 6 pak dan minuman keras sebanyak 5 krat,” kata Dansatgas, Senin (17/2/2025).

Ia mengatakan, pengamanan barang ilegal tersebut dilakukan saat pihaknya melaksanakan patroli gabungan bersama Tim SGI, Dantim BAIS, Satgas Teritorial Wilayah Entikong dan TDM. Dikatakan, pihaknya sempat melakukan pelacakan terkait pemilik dari barang ilegal tersebut, namun setelah dilakukan penelusuran, pemilik sejumlah barang ilegal tidak kunjung ditemukan.

Baca Juga :  Personil Sat Lantas Polres Nagan Raya Bantu Dua Unit Mobil Kecelakaan Lintas Jalan Nasional Nagan Raya Meulaboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sempat melakukan pencarian siapa pemilik barang ilegal tersebut, namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan jejak terkait siapa pemilik barang-barang tersebut,” ucapnya.

Dansatgas menerangkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan barang-barang ilegal tersebut kepada pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Entikong. Ia menegaskan, akan memperketat pengamanan di jalur rawan untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal dari Malaysia. (Yonkav 12)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:01 WIB

Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:58 WIB

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe

Senin, 19 Januari 2026 - 21:59 WIB

Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:29 WIB

Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:02 WIB

Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:57 WIB

STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bau Anyir Dana Bencana: LSM KALIBER Mendesak Polda Aceh Audit Total BPBD Aceh Tenggara!

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB