Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:47 WIB

50533 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2022. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025, dimulai pukul 17.30 WIB dan berakhir pada 17.50 WIB.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa M, K dan B. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Dalam putusan yang dijatuhkan kepada Kurniadi, hakim memutuskan untuk mengembalikan sebidang tanah yang sebelumnya disita kepada terdakwa, berbeda dengan tuntutan jaksa yang menghendaki penyitaan tetap dilakukan.

Baca Juga :  Prediksi Tarmizi Age: Ramai Orang Meninggal Dunia karena Tidak Dapat Berobat Kalau JKA dihapus di Aceh

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues Tahun 2022. Oleh sebab itu, ketiganya dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti rekam jejak para terdakwa yang belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka. Selain itu, ketiganya diketahui sebagai tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Asip Amin siap Memajukan Sektor Pertanian dan Perkebunan di Nagan Raya untuk Menurunkan Angka Kemiskinan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proses seleksi PPPK seharusnya berjalan transparan dan adil. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. (Ham)

Berita Terkait

Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba
Pengurus FOKUSMAK Banda Aceh Periode 2024–2026 Resmi Dilantik. Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya
Sekretaris Prodi Ridwan, M.T Kukuhkan Pengurus HIMAPTI Dan IKAPTI UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:34 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:57 WIB

ALA Kembali Mencuat, Kepengurusan KP3ALA Baru Terbentuk

Rabu, 16 April 2025 - 22:25 WIB

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues

Selasa, 1 April 2025 - 12:25 WIB

Jalin hubungan kerja yang baik, Babinsa melaksanakan Komsos dengan masyarakat desa binaan

Senin, 31 Maret 2025 - 14:54 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Komsos Dengan Tokoh Pemuda di Wilayah Binaan.

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:37 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Bazar Ramadhan Murah Bersama Bhayangkari Cabang Gayo Lues

Jumat, 21 Maret 2025 - 01:28 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2025, Polres Gayo Lues Siap Amankan Idul Fitri 1446 H

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:29 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pembagian Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan Yang Melintas Di Depan Pendopo Gayo Lues

Berita Terbaru