Neneng Rahmawati diduga di Kriminalisasi, Iwan Samma SH Minta Presiden dan Jaksa Agung Hentikan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:57 WIB

50218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kuasa hukum Neneng Rahmawati, Iswan Samma, SH, dengan tegas meminta perlindungan hukum bagi kliennya dari dugaan kriminalisasi dalam perkara dana hibah KADIN Jawa Barat. Permohonan ini ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung, 25 Februari 2025 .
Menyusul adanya surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bandung terhadap Neneng sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-83/M.2.10/Fd.2/02/2025, Neneng Rahmawati diminta hadir pada Rabu, 26 Februari 2025 di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bandung Nomor: Print-564/M.2.10/Fd.1/03/2024 dan Print-481/M.2.10/Fd.1/02/2025 terkait penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Barat untuk KADIN Jabar tahun 2020.

Namun, Iswan Samma menegaskan bahwa kliennya tidak pernah dijatuhi hukuman dalam perkara ini, dan Mahkamah Agung tidak menemukan bukti yang menguntungkan Neneng atau menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga :  Sambutan di Seskoad Bandung, Ketua PH PHDI Jabar: Jadikan Pura sebagai Sarana Mesimakrama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat panggilan ini harus dikaji ulang! Tidak ada dasar hukum untuk menyeret Neneng Rahmawati dalam kasus ini. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5844 K/Pid.Sus/2024 sudah jelas membatalkan vonis terdakwa utama. Maka, pemanggilan Neneng patut dipertanyakan,” tegas Iswan Samma, SH.

Desakan Perlindungan Hukum ke Presiden & Jaksa Agung

Iswan Samma telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung untuk memastikan bahwa Neneng Rahmawati tidak diperlakukan sewenang-wenang dan tidak dijadikan korban kriminalisasi.

Menurutnya, pemanggilan Neneng sebagai saksi berpotensi mengarah ke status tersangka secara abuse of power, terutama jika bukti yang diajukan tidak memiliki dasar hukum kuat.

Baca Juga :  Ketua BPW Aceh Perkumpulan advocaten Indonesia, Rahmat, S.Sy, C.P.C.L.E Hadiri Rakernas

“Kami minta Presiden, Jaksa Agung, dan Komisi Kejaksaan turun tangan. Jangan biarkan ada penyalahgunaan wewenang dalam perkara ini!,” ujar Iswan.

Ia juga mengingatkan bahwa Neneng hanya berperan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah, sementara kewenangan pencairan dan penggunaan dana ada di tangan pihak lain.

Tagar Gerakan Publik untuk Keadilan

Iswan Samma mengajak publik, aktivis hukum, dan LSM untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi.

#Gerindra #Wapres #Presiden #JaksaAgung #KomisiKejaksaan #LSM #BantuanHukum #KejatiJabar #KejariBandung #StopKriminalisasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Bandung atau Kejati Jabar terkait permintaan perlindungan hukum ini.

(RedaksiTim)

Berita Terkait

Dari Panas Bumi untuk Desa: Lampegan Gunakan Bonus Produksi Bangun Akses Penghubung Antarwilayah
Pembeli Kios ke Dinas, Bank, dan Koperasi Tak Temui Titik Terang — Dugaan Skema Lama Penahanan Sertifikat Mengapung Tanpa Kepastian Hukum
Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota
. SBNI Desak Perusahaan Daftarkan Buruh ke BPJS Ketenagakerjaan
Karasak Ground Zero Kehancuran Generasi: Anak SD Kecanduan Tramadol, Yayasan Anti Narkotika Ancam Bongkar Sindikat Gelap
Saksi Akui Dipaksa Mengaku Korban, Kuasa Hukum Sebut Rizal Rudiansyah Jadi Target Penghancuran Nama Baik
Ucapan Kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang Sebut Tak Butuh Media Dikecam karena Tidak Sejalan dengan Semangat UU Pers
HALAL BIHALAL KECAMATAN SAGULING KBB YANG DIHADIRI OLEH WAKIL BUPATI KBB

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:09 WIB

Pemprovsu Kembali Distribusikan DBH Tahap Ketiga ke Kabupaten/Kota, Pemkab Karo Terima 18 Miliar Rupiah Lebih

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:06 WIB

RS CILILIN DISOROT TAJAM: PUBLIK GERAM, DIREKTUR BUNGKAM DI TENGAH DUGAAAN KEGAGALAN LAYANAN KESEHATAN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:57 WIB

PW GPA Al Washliyah Apresiasi Kepala BNN RI & Jajajran atas Keberhasilan Operasi Penindakan Narkoba di Berbagai Provinsi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Pemkab Karo Bersama Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Gelar Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi pada Area dan Sektor Prioritas MCSP Tahun 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Proyek Pembangunan Drainase Pembuangan Akhir di Tiga Panah Capai Progres Sekitar 60% Target Rampung Awal Desember 2025

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Ruslan M. Daud: Keberhasilan Polres Gayo Lues Ungkap Jaringan Narkoba Perlu Jadi Contoh Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Kemajuan Signifikan: Program Ketahanan Pangan dan Usaha BUMDES Membawa Harapan Baru bagi Masyarakat Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 07:40 WIB

LAUNCHING PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) DI SMA NEGERI 1 KABANJAHE

Berita Terbaru