Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:38 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMP N 14 Kota Bandung Ibu Ani Susana,S.Pd., MP.D. Ketua Klub Pickleball Wiradhika 1452

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

Baca Juga :  Lirik Bisnis Nikel di Tanah Air, PT PIL Siapkan Rencana Strategis Jangka Pendek Hingga Panjang

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Ucapan Kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang Sebut Tak Butuh Media Dikecam karena Tidak Sejalan dengan Semangat UU Pers
HALAL BIHALAL KECAMATAN SAGULING KBB YANG DIHADIRI OLEH WAKIL BUPATI KBB
Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa
Neneng Rahmawati diduga di Kriminalisasi, Iwan Samma SH Minta Presiden dan Jaksa Agung Hentikan
Mantan narapidana Terorisme dukung Realisasi Program Pemerintah swasembada Ketahanan Pangan
Menyoal Premanisme dan Korupsi, Investasi di Jawa Barat Terancam oleh Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Rakyat
Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Perempuan Bandung
Tinjau Pembangunan Jembatan Cileuleuy Warungkiara, Bupati ” Mendukung Akses Dan Ekonomi Masyarakat”

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:31 WIB

Resepsi Pernikahan Putri Dr. Trio Beni Putra Dihadiri Ketua DPP AMI dan Sejumlah Tokoh Penting Inhil

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:33 WIB

Peduli Pendidikan, Gubernur Riau Abdul Wahid Bantu Seragam Siswi Kurang Mampu Melalui Dewan Kehormatan DPP AMI

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:51 WIB

Polda Riau Targetkan Jalan Bebas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Senin, 2 Juni 2025 - 12:02 WIB

Polda Riau Berikan Penghargaan kepada Bripka Agus Budiadi atas Keberhasilan Mengamankan Pelaku Pencurian dalam Upacara Hari Lahir Pancasila

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:50 WIB

Personel Polda Riau Dibekali Teknik Berbicara di Depan Umum dan Pelayanan Optimal

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:25 WIB

Upacara Pembukaan Pelatihan Tim RAGA Polda Riau Tahun 2025 Berlangsung Khidmat

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:28 WIB

Enam Tahanan Polres Kampar Sudah Ditangkap, Wakapolda Riau Ultimatum Lima Sisanya: Serahkan Diri atau Diburu!

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:45 WIB

DPRD Provinsi Riau Dukung Pembangunan RS Bhayangkara Dilanjutkan

Berita Terbaru