Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:55 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Disela-sela silahturahmi Bupati H. M. Salim Fakhry dan Wakil Bupati Heri Al Hilal dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa (sekdes) se-Aceh Tenggara Direktur Jendral Permasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi serta Anggota DPRI Komisi XIII Teuku Ibrahim himbau Kepala Desa dan Sekdes megenai 52 Narapida (Napi) yang kabur. Rabu (12/3/2024)

Kehadiranya di Aceh Tenggara disebabkan insiden 2 hari yang lalu, yaitu kaburnya 52 Warga binaan lapas kelas IIB Kutacane. Untuk mempertegas narapidan yang kabur. Dirjen PAS Mashudi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Sekdes agar sisa Napi yang belum kembali dapat diinformasikan jika mengetahui keberadaan napi yang kabur.

Baca Juga :  Silaturahmi Akbar 2024 Masyarakat Gayo, “Bangkit Bersama Pengulu Kampung Gayo Se-Aceh Tenggara

Dirjen PAS mengatakan dihadapan seluruh Kepala Desa dan Sekdes se-Aceh Tenggara 52 Napi yang kabur dari lapas kelas IIB. 27 lagi belum kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen PAS Mashudi juga menerangkan bahwa Narapidana yang kabur 80 persen Kasus Narkoba. Beliau juga menghimbau agar Kepala Desa se- Aceh Tenggara, agar selalu menjaga keluarga dan masyarakat desa dari bahayanya penyalahgunaan narkoba. Serta harus siap untuk memberantas Narkoba di desa.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2025 dalam Konferensi Pers Akhir Tahun

Selanjutnya Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry menghimbau kepada Narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane, agar segera menyerahkan diri. Bupati H.M. Salim Fakhry dan Dirjen PAS juga menjamin bagi Napi yang menyerahkan diri, tidak akan diberikan sangsi Hukum

“Khusus untuk kejadian kali ini, para Napi yang menyerahkan diri, tidak akan diberi sangsi Hukum” ungkap Dirjen PAS

(Fenra)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB