Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Pugung

hayat

- Redaksi

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:31 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanggamus – Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H mengungkapkan pelaku inisial BS (24) merupakan paman dari korban berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka BS ditangkap pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di kediamannya yang juga berada di Kecamatan Pugung, Tanggamus,” kata AKP Khairul Yassin mewakili Kapores Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Sabtu 15 Maret 2025.

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban. Pengakuan tersebut juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian.

Kasat menjelaskan, kasus bermula saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, sehingga korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung.

Baca Juga :  Bedah Rumah Polres Tanggamus untuk Surtini di Pulau Panggung Capai 90 Persen

Sang nenek yang melihat kondisi cucunya mengalami pendarahan awalnya mengira korban terjatuh. Ia kemudian menelepon ibu korban untuk memberitahukan kondisi tersebut.

Ibu korban yang tidak dapat pulang karena sedang bekerja di luar kota kemudian menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya.

“Korban awalnya tidak mau bercerita tentang apa yang terjadi. Setelah didekati dan dibujuk beberapa saat, akhirnya korban mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang adalah paman korban melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di sebuah selokan aliran air yang berada di belakang rumah pelaku.

“Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya,” jelasnya.

Saat ini tersangka BS ditahan di Polres Tanggamus bersama dengan barang bukti berupa satu stel pakaian anak warna ungu milik korban, satu lembar baju kemeja milik pelaku, satu lembar celana panjang milik pelaku, dan satu lembar celana dalam milik pelaku.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kapolres Tanggamus Hadiri Pembukaan Karya Bakti TNI Kodim 0424 di Kecamatan Limau

“Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tegasnya.

Ditambahkannya, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus untuk pemulihan psikologis dan fisik pasca kejadian traumatis tersebut.

Polres Tanggamus juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tanggamus untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

“Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orangtua dan keluarga, untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Oleh karena itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting,” tutupnya.

(HYT)

Berita Terkait

Dari Pekon Sukanegara Menuju Panggung Dunia, Syauqi Kibarkan Nama Lampung Lewat Emas Internasional Karate 2026
Bersama Kajari Tanggamus, PGE Ulubelu Pertegas Budaya Anti Korupsi dan Tata Kelola Perusahaan yang Bersih
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanggamus Gelar Berbagai Perlombaan untuk Masyarakat
Polsek Pugung Ungkap Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Diduga Tipu Warganya Pengusaha BRI-Link
Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya
Wakil Bupati Tanggamus Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat
DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:45 WIB

Klarifikasi SD Karya Bakti dan Wali Murid Temukan Titik Terang, Dugaan Pungutan Rp80 Ribu Ternyata Berawal dari Miskomunikasi

Senin, 1 Juni 2026 - 23:59 WIB

BBPOM Pekanbaru dan DPR RI Sahidin Ajak Warga Kampa Cegah Stunting Lewat Pangan Aman

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:09 WIB

Asta Cita Presiden Prabowo Jadi Nyata: 50 Kg Jagung Dipanen Petani Kampar Kiri Hilir

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09 WIB

TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD YOGYAKARTA DESAK BPTD DIY BUKA DATA PROYEK REHABILITASI TERMINAL GIWANGAN Rp11,6 MILIAR

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:23 WIB

Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Modus Gadai Mobil Rental Terbongkar, Pelaku Diduga Ancam Keluarga Wartawan Lewat Seluler Telepon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:23 WIB

” DPD BRN Lampung Sambut Hangat Kunker Wapres Gibran

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:49 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru