Ketua DPD LSM Trinusa Apresiasi Kinerja Kejati Banten Terkait Penegakan Hukum

hayat

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 15:03 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten:waspadaindonesia.com

Wahyudin ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Apresiasi Kejati Banten, yang telah bekerja secara maksimal menegakkan hukum di negeri ini. Pihaknya kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Kalo ini pihaknya menahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.

” Kami mengapresiasi kinerja kejati Banten yang telah bekerja secara maksimal dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Penyidik menahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.
Tersangka terlihat menangis begitu keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB. Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Bupati Karo Tinjau Langsung Kegiatan Gotong Royong Kebersihan Massal ASN di Perbatasan Karo - Deli Serdang hingga Kabanjahe

Penahanan terhadap tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024, kira bisa menjadi efek jera bagi para koruptor.

Diketahui HPS yang ditetapkan sebagai tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.

Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.

Baca Juga :  Pemkab Gayo Lues Adakan Sosialisasi Anti Korupsi

“Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” pungkasnya.

Total ada 3 tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman dan pihak swasta PT EPP inisial SYM . Keduanya mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.

Rangga, pada Rabu (15/4) kemarin, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

“Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM,” ujarnya.

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.(*).

Berita Terkait

Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar
SMA Negeri 8 Pekanbaru Rayakan Hari Jadi ke-51 dengan Tema Bangga Bersamamu
Begini Peta Konflik Agraria di Torete yang Berujung Penangkapan Paksa Jurnalis di Morowali
HUT Satpam ke-45, Polres Kampar Gelar Syukuran, Kapolres: Satpam Garda Terdepan, Mitra Strategis Polri
Polda Riau Lepas 10 Bhabin Peraih Green Policing Award ke Tanah Suci
Sungai Kerinci Bakal Jadi Spot Wisata Memancing, Bupati Pimpin Restocking 13 Ribu Bibit Patin
Kick-Off HPN 2026 di Banten, MIO Soroti Krisis Ekonomi Media dan Ancaman Nyata Kebebasan Pers
Polres Kampar Bekali Penyidik dengan KUHP & KUHAP Baru, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme, Jamin Keadilan

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:41 WIB

Kesigapan Polsek Kota Agung Dibantu Warga, Anak Tunarungu yang Sempat Hilang di Berhasil Ditemukan dengan Selamat

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:05 WIB

Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:17 WIB

Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 29 Desember 2025 - 14:08 WIB

LSM TRINUSA Cium Aroma Kuat Dugaan Korupsi Dana Desa di Pekon Tanjung Betuah, Tanggamus

Senin, 29 Desember 2025 - 09:07 WIB

Terjunkan Personel Pengamanan Pilkakon PAW Sinar Jawa dan Tiuh Memon, Ini Pesan Kapolres Tanggamus

Senin, 29 Desember 2025 - 04:53 WIB

Pamapta II Polres Tanggamus Tangani Penemuan Anak Perempuan di Kota Agung Timur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 04:49 WIB

Gerak Cepat Pamapta III Polres Tanggamus Tangani Pria Tergeletak di Jalan Batu Kramat

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:28 WIB

LSM Simulasi Provinsi Lampung Desak Bupati Tanggamus Copot PLT Kadis Pendidikan, Tuntut Transparansi Proyek Rehabilitasi Sekolah

Berita Terbaru