Jambi, Amri kusuma yang merupakan sekretaris jenderal DPP LSM Brantas melaporkan Aipda Jack Donal yang merupakan anggota polri yang bertugas di satuan reserse narkoba polres Muaro Jambi atas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Jack Donal, pelanggaran yang di lakukan Jack Donal tersebut tercatat beberapa kali pelanggaran yang sempat viral di media sosial Jambi, namun si propam polres Muaro Jambi seakan enggan untuk melakukan penindakan. Di bulan Januari 2025 lalu personel satresnarkoba polres Muaro Jambi melakukan penggeledahan di rumah Fikri Tampa menunjukkan selembar surat pun dan kejadian tersebut sempat viral di akun tiktok dengan nama akun PT Sorot kasus intermedia, yang menayangkan video rekaman cctv dalam video tersebut terlihat sejumlah anggota satresnarkoba polres Muaro Jambi berdiri di teras rumah warga desa Pulau kayu aro, dengan sengaja menghadap ke kamera cctv salah satu anggota tersebut langsung melontarkan ancaman akan mematikan Al-fikri anak dari pemilik rumah tersebut. Akibat lemahnya penindakan yang di lakukan oleh sipropam polres Muaro Jambi mengakibatkan kejadian tersebut terulang kembali dan terjadi kepada korban yang sama yaitu itu Al-fikri, di bulan Agustus 2025, Al-fikri ini di tangkap oleh Yogi ramadhan yang merupakan anak buah dari Jack Donal selaku Kanit opsnal, penangkapan tersebut tanpa dasar dan tanpa kesalahan, Al-fikri di tangkap saat sedang berada di rumah kerabat nya tengah meminum kopi yang di suguhkan kerabatnya itu, Yogi ramadhan dan rekan nya datang langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Al-fikri, saat penggeledahan badan itu tidak di temukan apa apa pada Al-fikri, namun Al-fikri tetap di bawa ke polres Muaro Jambi dan di tahan selama enam hari tanpa surat penangkapan dan tanpa surat penahanan yang jelas,setelah enam hari Al-fikri di tahan akhirnya penyidik satresnarkoba itu menyerah dan membebaskan Al-fikri dengan modus rehab jalan, karena tidak mampu membuktikan kesalahan Fikri yang di tuduhkan tersebut. Atas kejadian hp Al-fikri yang disita hingga kini belum di kembalikan oleh Satres narkoba polres Muaro Jambi. Hingga berlanjut dengan laporan ke Kadiv propam polri yang di laporkan oleh Amri kusuma.


































