Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor

hayat

- Redaksi

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:17 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung dibantu warga dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian itu, dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya lebih dahulu ditangkap warga.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan korban dalam peristiwa ini adalah HR (14), seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban, Honda Beat tahun 2021, dicuri saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban memarkirkan sepeda motor di halaman studio foto, kemudian masuk ke dalam studio. Tak lama kemudian, pemilik studio melihat dua orang mencurigakan mondar-mandir di area parkir,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga :  Tentukan Arah Pembangunan Kecamatan Pugung Gelar Musrenbang RKPD Tanggamus 2027

Lanjutnya, saksi kemudian melihat salah satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Saat saksi berteriak “maling”, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.

Pelaku yang diamankan insial ZA (23) warga Kecamatan Wonosobo, dari hasil interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya FH (19) juga warga Wonosobo yang menunggu di sekitar lokasi.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil menangkap FH yang bersembunyi di belakang studio foto.

“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanggamus Identifikasi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalinbar Kota Agung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga untuk terus waspada serta segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengepresiasi respon warga dan laporan cepat kepada pihak kepolisian. Dan kami imbau jika menemukan kejadian serupa agar tidak melakukan aksi anarkis,” tandasnya.

Berita Terkait

Karutan Kota Agung Bagikan Masker Warga Binaan
LSM PAGAR Lampung Desak Transparansi Anggaran BPBD Tanggamus, Ancaman Aksi Turun Jalan
DPD GILAS Tanggamus Soroti Dugaan Korupsi Anggaran BLUD dan BOK Puskesmas Gunung Alip , Puskesmas Kecamatan Gisting serta Dinkes
Polsek Talang Padang Tangkap Satu Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gunung Alip, Buru Satu Rekannya
Bupati Tanggamus Lantik 78 Pejabat, Tekankan Integritas dan Budaya Kerja “Jalan Lurus”
6 Bulan Buron LH Spesialis Pencuri Ikan Tawar Berhasil Di Ringkus Tim Res Polsek Pugung
SI Jago Merah Mengamuk di Tanggamus, Kebakaran Terus Berulang di Tengah Warga yang Dilanda Duka
Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jaminan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB