Eksklusif: Pencatutan Stempel Dinas Perdagangan Sidrap Terungkap, Dugaan Pungli Mengintai Birokrasi

hayat

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 16:08 WIB

50467 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidrap —
Sebuah dokumen mengejutkan beredar di tengah publik Sidrap. Sebuah kwitansi berstempel resmi Dinas Perdagangan Kabupaten Sidrap diduga digunakan untuk memuluskan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum tak bertanggung jawab.

Tim investigasi media ini mendapatkan bukti otentik berupa kwitansi senilai Rp 4.000.000 yang dibubuhi stempel dinas, namun tanpa dasar hukum dan tanpa surat tugas resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skenario Pencatutan: Bermodal stempel dinas, oknum tersebut diduga melakukan pungutan atas nama pemerintah. Uang ditarik, kepercayaan publik dikhianati. Tapi dokumen itu ternyata fiktif, tidak tercatat dalam administrasi resmi Dinas Perdagangan.

Baca Juga :  Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Curat di Alfamart, Satu Penadah Ditangkap di Lampung Selatan

Pihak Dinas Bungkam: Saat dikonfirmasi, beberapa pejabat Dinas Perdagangan memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada pembelaan. Hanya keheningan yang semakin menguatkan dugaan.

Jerat Hukum Mengintai: Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara.

Pasal 12 e UU Tipikor: Pungli berkedok jabatan, ancaman minimal 4 tahun penjara.

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang, ancaman tambahan.

Kemarahan Masyarakat Meningkat: Di tengah upaya pemerintah membangun transparansi, kasus ini seperti tamparan keras. Pencatutan atribut negara adalah bentuk penghianatan terhadap mandat rakyat.

“Ini bukan soal uang empat juta. Ini soal pelecehan terhadap simbol negara,” ujar seorang tokoh masyarakat Sidrap kepada tim kami.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Bayani Residence Jalan Terus, Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Menguat

Desakan Meningkat:

APH (Aparat Penegak Hukum) didesak segera bertindak cepat.

Inspektorat diminta audit mendadak Dinas Perdagangan.

Bupati Sidrap dituntut melakukan evaluasi menyeluruh.

Misteri Terus Bergulir: Siapa dalang sebenarnya? Apakah ada jaringan lebih besar di balik kasus ini? Investigasi kami masih berlanjut.

Satu hal pasti:
Stempel negara telah disalahgunakan. Publik menuntut jawaban.

Ikuti terus breaking story ini. Kami akan terus mengungkap setiap lapisan yang tersembunyi di balik praktik gelap ini.

“Sidrap Bergetar: Stempel Dinas Dipakai untuk Pungli?”

Berita Terkait

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
SMAN 1 LARANTUKA APRESIASI AKPERSI NTT: PELATIHAN JURNALISTIK BERI PERSPEKTIF BARU SISWA
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Viral Dugaan Duplikasi Nopol Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir, Polisi dan Damkar Beri Klarifikasi
Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:16 WIB

Gayo Lues Kembali Heboh, PT Rosin Didesak Hentikan Operasional Sampai Semua Persoalan Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Pemkab Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:39 WIB

Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Menteri KKP, Bahas Penguatan Sektor Perikanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:20 WIB

Seruan Hentikan MBG Disorot, DPP LIPPI: Itu Ancaman bagi Generasi Emas Indonesia

Senin, 4 Mei 2026 - 15:04 WIB

APRESIASI HARI PERS SEDUNIA: POLRI DINILAI HUMANIS LINDUNGI WARTAWAN SAAT TUGAS LIPUTAN 

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40 WIB

Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:23 WIB

SETELAH 20 TAHUN, UU PPRT DISAHKAN PRABOWO SAAT HARI BURUH DI MONAS

Berita Terbaru