**Bandar Lampung, 28 April 2025** – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Provinsi Lampung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut harta kekayaan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Faqih Fakhrozi, Sekretaris Jenderal DPD TRINUSA Lampung, dalam keterangan pers di Sekretariat DPD Lsm TRINUSA Provinsi Lampung (28/04/2025)
**Dugaan Penyimpangan dan Tuntutan Audit**
Faqih menegaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan dan aset RSUD Pesawaran. “Kami meminta KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melakukan audit menyeluruh terhadap harta kekayaan Dirut RSUD Pesawaran. Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi,” tegasnya .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LSM TRINUSA juga menyoroti ketidakjelasan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh pejabat terkait. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas publik. “Jika pejabat tidak patuh melaporkan kekayaannya, ini bisa menjadi tanda penyalahgunaan wewenang,” tambah Faqih .
**Komitmen TRINUSA dalam Pemberantasan Korupsi**
Sebagai organisasi yang konsisten mengawal isu antikorupsi, TRINUSA telah beberapa kali melakukan aksi serupa terhadap dugaan penyimpangan di instansi pemerintah. Misalnya, pada Agustus 2023, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Pringsewu menyelidiki dugaan korupsi di Dinas PUPR setempat . Selain itu, mereka juga aktif memantau kasus korupsi di KPU Pesawaran yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Lampung .
Ketua DPD TRINUSA Lampung, Karna Wijaya, menambahkan bahwa lembaganya akan terus menjadi “garda terdepan” mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih. “Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik korupsi di Pesawaran dan seluruh Lampung,” ujarnya .
**Respons Pemerintah dan Langkah Selanjutnya**
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari RSUD Pesawaran atau pemerintah kabupaten. Namun, TRINUSA mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons. “Kami beri waktu 7 hari. Jika tidak ada tindakan, kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,” tegas Faqih .
Kasus ini kembali menguji komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama di sektor layanan publik seperti kesehatan. Masyarakat pun diharapkan aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan resmi.