Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu dengan Tersangka HI, Ketua LPTQ sekaligus Sekda Pringsewu

hayat

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:40 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pringsewu, 22 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka HI yang merupakan ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Tersangka HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang bersangkutan diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua Terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yaitu Terdakwa Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Terdakwa Rustiyan (Sekretaris LPTQ) dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,- yang telah berhasil dipulihkan pada tingkat penyidikan yaitu sebesar Rp494.974.684,-

Baca Juga :  Hermawan S.T Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momen Maulid Nabi

Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, yang menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka HI selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025 dengan jenis penahanan rutan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.

Baca Juga :  Bapas Pringsewu Tegaskan Komitmen Melawan Pungli Lewat Deklarasi Anti Pungutan

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo.

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten
Wakil Bupati Pringsewu Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Apel Peringatan Hari Desa Nasional
Kanit Intel WN88 Subdit 13 Pesawaran Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Alpukat

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 17:03 WIB

Status Belum Final, Dandim Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera Bulan Bintang Jelang Milad GAM

Rabu, 12 November 2025 - 17:12 WIB

Untuk Menghasilkan Kualitas Kopi Premium, Tim PKM UTU Latih Petani Terapkan GAP di Kebun Kopi Aceh Jaya

Rabu, 12 November 2025 - 17:00 WIB

UTU dan STIAPEN Dampingi Petani Kopi Robusta Aceh Jaya Menuju Kualitas Kopi Robusta Sabet Bertaraf Dunia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Santunan Korban Konflik dan Anak Yatim Diberikan Exs Kombatan GAM Sebagai Bagian Perayaan Kemerdekaan RI

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:46 WIB

Inilah Nama Shalat Idul Fitri se Kabupaten Aceh Jaya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:31 WIB

Kunjungan Wakil Gubernur Aceh Fadhullah ke Kediaman Almarhum Aba Asnawi, Didampingi Sejumlah SKPA

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:59 WIB

Hati Hati Berobat Dengan Oknum Dayak Warga Panga Jadi Korban Emas 1 Mayam.

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:28 WIB

Kakanwil Kemenag Tanam Pohon di Tanah Wakaf Produktif Aceh Jaya

Berita Terbaru