Terkait Penanaman Narkotika Jenis Ganja, Dua Petani Diciduk Polisi di Desa Lingga

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:38 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil membongkar peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja di wilayah Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria di pinggir jalan yang kemudian berkembang hingga ke ladang ganja milik pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan adanya dua pelaku yang telah diamankan, masing masing berinisial SS(32) dan HB(43), keduanya merupakan warga Desa Lingga dan bekerja sebagai petani.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa(10/6/25) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dengan metode undercover buy, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pelaku akan mengantarkan narkotika jenis ganja.

“Personel langsung bergerak dan menangkap tersangka SS di pinggir jalan Desa Lingga. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja basah seberat 66,78 gram serta satu kantong plastik warna biru,” ungkap Kapolres, Sabtu(14/6) pagi di Mapolres.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1445 H Wilayah Kabupaten Karo

Hasil interogasi terhadap SS, mengarahkan petugas pada nama lain, yakni HB, yang disebut sebagai penjual ganja tersebut dengan harga Rp. 150.000. Pengakuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

Tak menunggu lama, pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama, personel kembali bergerak dan menciduk HB saat sedang duduk di sebuah kedai kopi di Desa Lingga. Penggeledahan awal menemukan dua bungkus ganja seberat 18,02 gram dan uang tunai Rp. 150.000.

“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku, di mana ditemukan empat bungkus ganja tambahan seberat 236 gram. Di lokasi terakhir, yaitu perladangan milik HB, petugas menemukan 37 batang tanaman ganja hidup dengan tinggi antara 100 cm hingga 240 cm,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 Momen Memberikan Penghormatan Dan Apresiasi Kepada Para Guru

Tanaman tersebut terdiri dari akar, batang, daun dan biji yang siap panen. Hasil interogasi terhadap HB, menguatkan dugaan bahwa ia adalah pemilik dan penanam tanaman ganja tersebut.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini menjadi komitmen Polres Tanah Karo dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, dari pengedar hingga ke tingkat produsen,” tegasnya.

Warga diimbau untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya terkait peredaran narkotika.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

BUPATI KARO APRESIASI SINERGI DPRD DALAM UPAYA PERTAHANKAN OPINI WTP
BUPATI KARO INSTRUKSIKAN PERCEPATAN KEAKTIFAN PEMBAYARAN BPJS KESEHATAN MANDIRI
Rapat Final Persiapan Festival Bunga dan Buah Kab Karo Tahun 2025 Bahas Rundown Acara
Penemuan Mayat Bayi di Komplek Konen, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Intensif
RDP DPD RI Perwakilan Sumatera Utara dengan Pemkab Karo,Forkopimda, Tokoh Agama Kab Karo Bahas Narkoba, Judi Online dan Kenakalan Remaja
Ketua TP Posyandu Kabupaten Karo Dampingi Ketua TP Posyandu Provinsi Sumatera Utara dalam Kunjungan Kerja ke Desa Sugihen
Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53 Tahun 2025 Ketua TP PKK Provinsi Sumatra Utara Kahiyang Ayu Bobby Nasution Tanam Bibit Pohon di Tahura
Bupati Karo Beri Nasehat dan Pesan Kepada Siswa Penerima Beasiswa Dari Perusahaan Pengelola CSR Kabupaten Karo Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:29 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Serah Terima Jabatan Baru Sertijab Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Samapta dan Kapolsek Lima Pupuh

Senin, 28 Juli 2025 - 15:35 WIB

Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Alif Zhafar Razia Galian C Yang Diduga Ilegal di Empat Kecamatan

Senin, 28 Juli 2025 - 11:24 WIB

Tim Opsnal IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Galian Tambang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:04 WIB

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, Sampaikan Komitmennya Berantas Narkoba Dengan Tindakan Terukur

Sabtu, 26 Juli 2025 - 20:03 WIB

KBO Satlantas Polres Batu Bara Ipda Syahputra M. Hasibuan Membagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Pengingat Pengendara di Jalan Raya

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Galian C Pengerukan Pasir dan Tanah Uruk Diduga ilegal Marak di Kabupaten Batu Bara

Minggu, 13 Juli 2025 - 04:09 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Perkuat Keamanan di Pedesaan dengan Patroli dan Sambang

Minggu, 13 Juli 2025 - 03:41 WIB

Polsek Labuhan Ruku Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru