Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR  |    Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir digemparkan oleh kabar mengenai dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh seorang oknum camat. Robinhud, yang menjabat sebagai Camat Pemulutan Selatan, diduga telah mengganti plat nomor kendaraan dinas berwarna merah menjadi plat umum berwarna putih, tanpa izin atau prosedur resmi dari Pemerintah Kabupaten.

Mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi BG 9097 TZ, yang seharusnya digunakan khusus untuk kepentingan kedinasan, ditemukan telah berubah menjadi BG 9097 TF, sebuah pelat putih yang lazim digunakan pada kendaraan pribadi. Temuan tersebut menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada camat terkait alasan pergantian pelat tersebut.

Namun, niat baik wartawan tersebut justru disambut dengan arogansi. Menurut saksi mata yang berada di lokasi, camat secara tiba-tiba membentak wartawan sebelum sempat ditanya. Sikap kasar sang camat itu pun menambah panjang daftar kecaman dari publik yang menilai bahwa pejabat seharusnya menjadi teladan dalam bersikap dan menggunakan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Banyak yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya menyamarkan kendaraan dinas agar dapat digunakan secara pribadi tanpa diketahui publik.

Koordinator MAKKI (Masyarakat Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia) wilayah Sumatera Selatan, Boni Belitung, menilai bahwa tindakan mengganti pelat kendaraan dinas secara sepihak tanpa prosedur adalah bentuk pelanggaran serius terhadap aturan penggunaan barang milik negara.

Baca Juga :  Jajaran Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut Ziarah dan Tabur Bunga Di Makam Pahlawan Kabanjahe

Boni menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas yang masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah tidak boleh diubah, dialihfungsikan, apalagi diganti pelatnya menjadi pelat pribadi, kecuali melalui proses penghapusan dan penjualan melalui lelang resmi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 68 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Kendaraan dinas yang digunakan dengan pelat palsu atau tidak sesuai data registrasi dapat dianggap melanggar hukum lalu lintas.

“Jika benar kendaraan tersebut masih tercatat sebagai kendaraan dinas, dan tidak ada dokumen perubahan status, maka penggantian plat tersebut ilegal. Hal ini bisa berdampak pada sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti menyalahgunakan aset negara,” ujar Boni pada Sabtu, 22 Juni 2025.

Boni juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini berpotensi dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau identitas, jika penggunaan pelat baru dimaksudkan untuk menyamarkan status kendaraan.

Baca Juga :  Rakernas Perbasi, Menpora Dorong Pembinaan Basket Lewat Kompetisi

Masyarakat Ogan Ilir pun meminta agar Pemerintah Kabupaten dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit terhadap kendaraan dinas di lingkungan Pemkab. Kasus ini dikhawatirkan menjadi indikasi praktik penyimpangan yang lebih luas terkait penggunaan aset negara.

“Sangat disayangkan jika seorang camat yang seharusnya menjadi contoh justru melakukan hal seperti ini. Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat, bukan untuk dimiliki pribadi,” ujar Rudiansyah, warga Desa Sakatiga, Sabtu, 22 Juni 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun pernyataan dari Camat Robinhud. Masyarakat pun terus menunggu sikap tegas dari bupati dan aparat hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika benar terbukti bersalah, Robinhud tidak hanya harus bertanggung jawab secara administrasi, tetapi juga dapat dijerat dengan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa setiap ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.

Publik berharap agar kasus ini tidak berakhir di tengah jalan, dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pejabat publik agar lebih transparan, jujur, dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara yang dipercayakan kepada mereka. (TIM)

Berita Terkait

PERSONEL RESKRIM POLSEK MESTONG SIKSA WARGA DAN REKAYASA KASUS
APINDO Karo Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah
Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125/SI’MBISA dari Letkol Inf Haris Nur Priatno, S.Sos., M.I.P., kepada Letkol Inf Hari Mughnii Nagara, S.E., M.H.I.
Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas
YOGI ANGGOTA SATRES NARKOBA POLRES Muaro JAMBI Tangkap dan tahan warga Tanpa kesalahan
Propam Polda Riau Gelar Bakti Sosial,  Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Green Policing

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:25 WIB

Kegiatan Educare 2025: Kolaborasi Pendidikan dan Anak Negeri yang Berprestasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polresta Pekanbaru 1 di Kecamatan Payung Sekaki

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bangun Ekosistem Pers Sehat, AMI Bentuk DPW Sumatera Barat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:24 WIB

AKPERSI Desak Polres Jaksel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Terbatas 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pamapta Hadir 24 jam, Kapolda Riau Luncurkan Layanan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Menghadapi Bisnis Mafia, Wartawan harus Profesional & Bermental Singa 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar

Berita Terbaru