Iip Haryadi Soroti Kerja Sama Publikasi Media Desa: Harus Ada Kontrak Jelas dan Syarat Legal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:09 WIB

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Iip Haryadi
(Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Rantau Rasau)

Rantau Rasau, 25 Juni 2025 — Jasa publikasi media di lingkungan Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Rantau Rasau saat ini dinilai masih belum memiliki kejelasan yang terstruktur dan transparan. Banyak pihak mempertanyakan landasan dan prosedur pengelolaan anggaran publikasi, yang dalam praktiknya kerap memicu keluhan dari para kepala desa (kades) dan lurah.

Media online menjadi sarana strategis untuk menyampaikan informasi pembangunan, kegiatan masyarakat, maupun kebijakan pemerintah desa kepada publik secara cepat dan luas. Namun, dalam praktiknya, publikasi melalui media ini belum sepenuhnya berjalan secara tertib dan profesional. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul keluhan dari sejumlah kades dan lurah terkait praktik publikasi yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penuturan penulis, praktik jasa publikasi belakangan ini sering dimanfaatkan sebagai “modus” oleh oknum media yang belum memiliki legalitas yang jelas. Praktik ini menjadikan media sebagai “ladang ekonomi” sepihak, tanpa memperhatikan kesesuaian antara biaya yang dibebankan dengan anggaran resmi yang dimiliki oleh pemerintah desa.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Dan Idul Fitri, Wakapolres Rohul Pimpin Pembukaan Lat Pra Ops Keselamatan LK Tahun 2024

“Banyak kades dan lurah di Kecamatan Rantau Rasau mengeluhkan adanya kelebihan pembayaran jasa publikasi yang tidak sesuai dengan anggaran yang disiapkan dalam APBDes,” ujar Iip Haryadi, Sekretaris Pemuda Pancasila PAC Rantau Rasau. “Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan potensi penyimpangan administrasi di lapangan.”

Melihat kondisi ini, penulis memberikan saran agar pemerintah desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Rantau Rasau segera menyusun dan menetapkan aturan resmi terkait kerja sama publikasi media. Langkah ini bisa dimulai dengan membuka ruang penawaran resmi dari media yang ada, disertai kontrak kerja selama satu tahun anggaran. Kontrak tersebut akan menjadi dasar hukum kerja sama, termasuk menilai kelayakan dan legalitas media yang bersangkutan.

Penulis juga menekankan bahwa media yang ingin menjalin kerja sama wajib memiliki kelengkapan administrasi seperti akta pendirian, nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan terdaftar di Dewan Pers atau minimal berbadan hukum. Jika tidak, maka media tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan berpotensi melanggar hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Antisipasi gangguan Kamtibmas Polsek glagah Patroli Dialogis Para tokoh masyarakat.

“Legalitas media bukan hanya penting untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas jurnalistik. Jika media tidak memiliki dasar hukum, maka bukan hanya merugikan desa, tapi juga mencederai marwah pers itu sendiri,” lanjut Iip Haryadi.

Pada bagian akhir, penulis berharap agar seluruh pihak dapat segera menemukan solusi atas persoalan ini. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan secara tertib, efisien, dan akuntabel. Di sisi lain, insan media juga diharapkan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai kode etik jurnalistik dan regulasi yang berlaku.

“Semoga ke depan, sinergi antara pemerintah desa dan awak media bisa lebih profesional, saling menghormati, dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku. Karena pada dasarnya, tujuan kita sama, yakni membangun desa dan mencerdaskan masyarakat melalui informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

BRIN Dorong Kolaborasi Riset di Seminar Nasional Hybrid “Perempuan dan Perannya dalam Pergerakan Kebangsaan”
Jaya Sakti Sehat, Personil TK Bilai Berikan Layanan Kesehatan dan Mendengarkan Keluh Kesah Warga
Jaya Sakti Menyapa, Tumbuhkan Keakraban Melalui Komunikasi Dua Arah
Polda Riau Kembangkan Tabung Harmoni Hijau untuk Dukung Pemenuhan Gizi Berkelanjutan
Kebijakan RSUD Umar Wirahadikusumah: Menguntungkan Pimpinan, Merugikan Karyawan dan Pasien
SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045
Jaya Sakti Peduli, Personil TK Zanepa Tumbuhkan Minat Belajar Sambil Bermain
Jaya Sakti Berbagi, TK Pogapa Kembalikan Keceriaan Anak-anak Sebagai Aset Bangsa di Pedalaman

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 17:25 WIB

Kegiatan Educare 2025: Kolaborasi Pendidikan dan Anak Negeri yang Berprestasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Kapolda Riau Resmikan Dapur SPPG Polresta Pekanbaru 1 di Kecamatan Payung Sekaki

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:02 WIB

Bangun Ekosistem Pers Sehat, AMI Bentuk DPW Sumatera Barat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:24 WIB

AKPERSI Desak Polres Jaksel Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Terbatas 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Apresiasi Polda Riau Tangani Kasus Pemerasan Berkedok Ormas, Kemendagri: Contoh Baik dalam Menjaga Wibawa Hukum 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Pamapta Hadir 24 jam, Kapolda Riau Luncurkan Layanan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:58 WIB

Menghadapi Bisnis Mafia, Wartawan harus Profesional & Bermental Singa 

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar

Berita Terbaru