Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?

hayat

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:54 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?

Tulang Bawang Barat – Keterlambatan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seorang pejabat publik bukanlah sekedar pelanggaran administratif. Ia adalah sebuah peringatan dini akan retaknya komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas—nilai-nilai yang menjadi fondasi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Temuan LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tulang Bawang Barat terhadap belum adanya publikasi resmi LHKPN Tahun Pelaporan 2024 dari Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Apriansyah, membuka kembali diskursus lama: sejauh mana keseriusan para pejabat publik dalam mematuhi kewajiban moral dan hukum mereka?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang Tertunda, Kepercayaan yang Terkikis

Menurut ketentuan KPK RI, batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 adalah 11 April 2025. Namun hingga 23 Juni 2025, tidak ada tanda-tanda bahwa laporan tersebut telah diumumkan kepada publik. Apakah ini kelalaian? Ataukah bentuk ketidak sungguhan? Lebih dari itu, publik berhak mencurigai: ada apa di balik keterlambatan ini?

Baca Juga :  DPC LSM TRINUSA LAYANGKAN SURAT PEMBERITAHUAN AKSI UNJUK RASA RENCANA DEMO DI BEBERAPA SATKER PEMDA TUBABA

Sebagai pejabat yang mengelola anggaran dan berhubungan dengan sektor pemuda, olahraga, serta pariwisata—tiga sektor strategis yang rentan disusupi praktik korupsi berkedok kegiatan—seharusnya pelaporan kekayaan menjadi prioritas, bukan beban administratif yang bisa ditunda.

Keteladanan Dimulai dari Kepatuhan

Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara berkala, terbuka, dan dapat diakses publik. Ketika kewajiban formal seperti ini saja dilalaikan, bagaimana mungkin publik mempercayai bahwa integritas dijunjung tinggi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan?

Ironisnya, ketidaktepatan pelaporan LHKPN ini tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen pribadi, tetapi juga mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Di mana posisi Inspektorat? Di mana ketegasan Kepala Daerah?

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional

Transparansi Tidak Boleh Ditunda

Kita harus menolak normalisasi terhadap praktik “kelalaian administratif” oleh pejabat publik. LHKPN bukan sekadar daftar aset, melainkan cermin integritas seorang pejabat. Jika laporan kekayaan saja tidak disampaikan tepat waktu, bagaimana dengan pertanggungjawaban anggaran rakyat?

Desakan dari LSM Triga Nusantara Indonesia untuk memanggil, memeriksa, dan memberi sanksi kepada pejabat yang abaikan adalah bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakpatuhan. Publik harus mendukung langkah ini, bukan hanya demi satu kasus, tetapi demi menjaga semangat reformasi birokrasi yang terus diuji oleh arogansi dan kelalaian struktural.

Jangan Abaikan Tanda Bahaya

Keterlambatan LHKPN adalah sinyal bahaya. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kerugian negara terjadi, setelah publikasi audit BPK mencatat temuan, atau setelah aparat penegak hukum masuk untuk menyidik.

Integritas tidak bisa ditunda. Transparansi bukan sekadar jargon. Dan pejabat publik, sepantasnya menjadi teladan, bukan pengecualian.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:51 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Senin, 18 Agustus 2025 - 00:32 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Terima Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Gelar Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:15 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Upacara HUT ke-80 RI dengan Nuansa Wastra Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:53 WIB

94 Orang Wbp Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas Terima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Pada HUT RI Ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

Berita Terbaru