Pertontonkan Alat Kelamin, MY Ditangkap Oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:07 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Seorang nelayan berinsial MY (38) diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pria warga Tanjung Tiram, tersebut ditahan atas tuduhan sesuai pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan mengatakan, tersangka MY ditangkap atas laporan S (37) Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya S menjelaskan, pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, putrinya AL (12) bersama temannya AK (12) status pelajar jalan-jalan. Dalam perjalanan itu, keduanya berpapasan dengan tersangka MY.

Baca Juga :  Kapolsek Medang Deras AKP AH Sagala Melakukan Cooling System Kepada Mahasiswa dari Uinsu Iaido dan Al-Azhar Asahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika papasan, tersangka MY mempertontonkan alat kelaminya kepada kedua korban. Akibat kejadian ini, korban ketakutan lalu melaporkannya kepada ibunya, Kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan. Kamis (03/07/2025).

Menindaklanjuti laporan ini serta bukti-bukti, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka MY pada Rabu (3/7/2025) pukul 20.00 WIB, saat minum di salah satu warung di Desa Kayu Ara.

Baca Juga :  Tim Investigasi Zahir - Aslam Ingatkan Netralitas OPD Jajaran Pemkab Batu Bara

Setelah kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di penyidik, ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar pasal-pasal terkait pornografi, khususnya Pasal 10, yang memuat larangan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam di Sumut Berakibat BBN Hilang Dari Peredaran di SPBU Kabupaten Batu Bata
KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri
Kapolres Batu Bara Terus Salurkan Bantuan dan Kawal Pemulihan Pasca Banjir di Wilayah Hukumnya
DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran
Inalum Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Pengguna Narkoba di Dusun VIII Desa Gambus Laut
Kakek Terduga Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan Menghilang Setelah Penangguhan Penahanan Di Satreskrim Polres Batu Bara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Kuala Gunung, Sorang Pengedar Sabu Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 13:17 WIB

BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Briefing Guest Manager Bersama Polda Metro Jaya

Jumat, 28 November 2025 - 21:26 WIB

Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Pesantren Siap Miliki Dapur Bergizi Gratis

Jumat, 28 November 2025 - 09:32 WIB

Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak: KUHAP baru Berlaku, Saatnya Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan 

Jumat, 28 November 2025 - 00:02 WIB

BRISPORTARTCULAR: Ajang Sport & Art untuk Memperkuat Semangat Kebersamaan Insan Brilian

Senin, 24 November 2025 - 14:37 WIB

BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Program BGN untuk MBG Dapat Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Sabtu, 22 November 2025 - 02:56 WIB

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

Rabu, 19 November 2025 - 21:02 WIB

Bangkitkan Nilai-nilai Luhur, LEMTARI Usulkan ke Pemerintah Prabowo: Hari Adat Istiadat Nasional

Kamis, 13 November 2025 - 23:10 WIB

Kadis Sosial Aceh Tenggara Hadiri Rakornas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Jakarta

Berita Terbaru