Pertontonkan Alat Kelamin, MY Ditangkap Oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:07 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Seorang nelayan berinsial MY (38) diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pria warga Tanjung Tiram, tersebut ditahan atas tuduhan sesuai pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan mengatakan, tersangka MY ditangkap atas laporan S (37) Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya S menjelaskan, pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, putrinya AL (12) bersama temannya AK (12) status pelajar jalan-jalan. Dalam perjalanan itu, keduanya berpapasan dengan tersangka MY.

Baca Juga :  Lagi...Polres Batu Bara "Gempur" Jaringan Narkoba, 1 Bandar Berhasil Diamankan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika papasan, tersangka MY mempertontonkan alat kelaminya kepada kedua korban. Akibat kejadian ini, korban ketakutan lalu melaporkannya kepada ibunya, Kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan. Kamis (03/07/2025).

Menindaklanjuti laporan ini serta bukti-bukti, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka MY pada Rabu (3/7/2025) pukul 20.00 WIB, saat minum di salah satu warung di Desa Kayu Ara.

Baca Juga :  Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batu Bara Sudarman, Berikan Apresiasi Kepada Polres Batu Bara di Hari Bhayangkara Ke-79

Setelah kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di penyidik, ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar pasal-pasal terkait pornografi, khususnya Pasal 10, yang memuat larangan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara
Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung
Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka
Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung
Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat
Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM
Diperiksa Satres Narkoba Polres Batu Bara, E Hasibuan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB