KUTACANE — Aroma busuk dugaan penyimpangan Dana Desa Batu Mbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, makin menyengat. Sejumlah warga, dipimpin mantan kepala desa Jeni Bahri, kembali mendatangi kantor Inspektorat Aceh Tenggara, Selasa, 8 Juli 2025, untuk mendesak pengusutan laporan yang telah mereka sampaikan sejak sebulan lalu.
“Kami datang karena hingga hari ini belum ada kejelasan. Laporan sudah kami masukkan sebulan lalu, tapi belum terlihat progres. Ada kesan pembiaran,” ujar Jeni Bahri dengan nada tajam di hadapan pejabat Inspektorat.
Ia menuding Kepala Desa aktif berinisial AM telah melakukan praktik manipulatif terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Dugaan itu diperkuat dengan adanya indikasi pemalsuan dokumen, termasuk daftar absensi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan desa.
“SPJ dan absensi yang kami lihat sangat janggal. Kami menduga kuat itu rekayasa. Ini bukan kesalahan teknis biasa, tapi dugaan kejahatan administratif yang bisa berujung pidana,” kata Jeni. Ia mengklaim memiliki sejumlah dokumen pembanding yang memperkuat laporannya, termasuk data kegiatan yang diduga fiktif.
Inspektorat Aceh Tenggara membenarkan adanya laporan tersebut. Irbansus I, Darma Putra, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan memanggil Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Desa Batu Mbulan Asli. Namun, upaya penyelesaian secara internal melalui musyawarah desa disebut gagal total.
“Kami sudah panggil BPK Desa, tapi dari laporan masyarakat yang datang hari ini, musyawarah yang dimaksud tidak menghasilkan apa-apa. Artinya, penyelesaian mandiri tidak berjalan,” ujar Darma saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, Inspektorat akan mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan secara resmi. “Kami akan mulai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik terhadap kepala desa maupun pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Langkah warga Desa Batu Mbulan Asli ini menambah panjang daftar protes warga terhadap pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan di Aceh Tenggara. Dalam banyak kasus, penggunaan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah itu kerap tidak disertai bukti kerja di lapangan.
“Jangan sampai ini dianggap angin lalu. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan alat memperkaya diri,” tegas Jeni Bahri.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Desa Batu Mbulan Asli, AM, belum dapat dimintai keterangan. Namun warga menegaskan, jika Inspektorat tidak segera bertindak, mereka siap membawa perkara ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk kepada Kejaksaan Negeri Kutacane.
Laporan: Salihan Beruh