Kutacane, Waspada Indonesia – Pekerjaan proyek tembok penahan tebing (TPT) di Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp215 juta itu diduga tidak menggunakan pondasi pada bagian dasar konstruksinya.
Pantauan di lokasi proyek pada Sabtu (7/6/2025) menunjukkan pembangunan fisik telah berjalan sekitar 30 persen. Namun, pada bagian bawah bangunan, batu hanya disusun tanpa pondasi permanen. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya atas kualitas bangunan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.
Warga menyebut pembangunan TPT ini penting untuk melindungi akses jalan desa dan lahan perkebunan mereka. Struktur bangunan yang kokoh dibutuhkan agar bisa bertahan lama dan menunjang aktivitas warga, terutama untuk membawa hasil panen. Namun, pekerjaan yang berlangsung saat ini dinilai asal jadi dan berpotensi cepat rusak.
Proyek TPT tersebut dibangun di dua desa, yaitu Lawe Pinis dan Srimuda, yang berbatasan langsung dalam wilayah Kecamatan Darul Hasanah. Lokasi bangunan juga disebut sebagian tumpang tindih dengan struktur lama yang sudah pernah dibangun sebelumnya.
Jupriadi R, perwakilan dari LSM Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, menyatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki pelaksanaan proyek ini. Ia meminta Kejaksaan Negeri Kutacane segera memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pekerjaan ini harus dibongkar. Tidak adanya pondasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Kami mendesak kejaksaan melakukan penyelidikan karena ada indikasi pekerjaan dilakukan tidak sesuai prosedur,” ujar Jupriadi.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Sabtu (7/6/2025), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mengerjakan pembangunan, Jis, mengakui bahwa proyek TPT tersebut memang tidak menggunakan pondasi. Ia menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan kepada kepala desa selaku penanggung jawab anggaran.
“Memang belum pakai pondasi. Tapi nanti saya sampaikan ke kepala desa. Karena kepala desa yang bertanggung jawab sebagai PA Dana Desa,” ujar Jis.
Hingga saat ini, kepala desa belum memberikan keterangan resmi. Proyek tetap berjalan meski muncul keluhan dari warga dan sorotan dari lembaga masyarakat. Warga berharap agar pelaksanaan pembangunan diperbaiki demi keamanan dan kepentingan masyarakat luas.
Laporan : Salihan Beruh