Pembangunan TPT di Lawe Pinis Diduga Tak Gunakan Pondasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 00:13 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia – Pekerjaan proyek tembok penahan tebing (TPT) di Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp215 juta itu diduga tidak menggunakan pondasi pada bagian dasar konstruksinya.

Pantauan di lokasi proyek pada Sabtu (7/6/2025) menunjukkan pembangunan fisik telah berjalan sekitar 30 persen. Namun, pada bagian bawah bangunan, batu hanya disusun tanpa pondasi permanen. Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya atas kualitas bangunan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyebut pembangunan TPT ini penting untuk melindungi akses jalan desa dan lahan perkebunan mereka. Struktur bangunan yang kokoh dibutuhkan agar bisa bertahan lama dan menunjang aktivitas warga, terutama untuk membawa hasil panen. Namun, pekerjaan yang berlangsung saat ini dinilai asal jadi dan berpotensi cepat rusak.

Baca Juga :  Pj Kades Lembah Alas Diduga Markup Harga Pengadaan Baju Karang Taruna, Aktivis Desak Polisi Usut

Proyek TPT tersebut dibangun di dua desa, yaitu Lawe Pinis dan Srimuda, yang berbatasan langsung dalam wilayah Kecamatan Darul Hasanah. Lokasi bangunan juga disebut sebagian tumpang tindih dengan struktur lama yang sudah pernah dibangun sebelumnya.

Jupriadi R, perwakilan dari LSM Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Aceh Tenggara, menyatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki pelaksanaan proyek ini. Ia meminta Kejaksaan Negeri Kutacane segera memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan.

“Pekerjaan ini harus dibongkar. Tidak adanya pondasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis. Kami mendesak kejaksaan melakukan penyelidikan karena ada indikasi pekerjaan dilakukan tidak sesuai prosedur,” ujar Jupriadi.

Baca Juga :  Skandal Anggaran Rumah Tangga Plt Sekda Agara: Antara Fasilitas Mewah dan Dugaan Pelanggaran Mandat

Saat dikonfirmasi di lokasi proyek pada Sabtu (7/6/2025), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mengerjakan pembangunan, Jis, mengakui bahwa proyek TPT tersebut memang tidak menggunakan pondasi. Ia menyatakan bahwa hal itu akan disampaikan kepada kepala desa selaku penanggung jawab anggaran.

“Memang belum pakai pondasi. Tapi nanti saya sampaikan ke kepala desa. Karena kepala desa yang bertanggung jawab sebagai PA Dana Desa,” ujar Jis.

Hingga saat ini, kepala desa belum memberikan keterangan resmi. Proyek tetap berjalan meski muncul keluhan dari warga dan sorotan dari lembaga masyarakat. Warga berharap agar pelaksanaan pembangunan diperbaiki demi keamanan dan kepentingan masyarakat luas.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB