Skandal Anggaran Rumah Tangga Plt Sekda Agara: Antara Fasilitas Mewah dan Dugaan Pelanggaran Mandat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:17 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – WASPADA INDONESIA. Polemik mengenai dugaan penggunaan anggaran biaya rumah tangga oleh Yusrizal ST selama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plt) Sekda Aceh Tenggara (Agara) kini memasuki babak baru.

Dugaan yang dilemparkan LSM Kaliber ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan ancaman serius terhadap integritas tata kelola keuangan daerah yang diduga menabrak pagar-pagar hukum administrasi negara.
​Melacak Celah Hukum: Plh Bukan Pejabat Definitif

​Akar permasalahan ini terletak pada status hukum jabatan Plt. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang plt hanya menerima “mandat” untuk menjalankan tugas rutin guna mencegah kekosongan pimpinan. Ia tidak memiliki

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kewenangan penuh, apalagi untuk mengambil keputusan strategis terkait alokasi anggaran.
​Ketua LSM Kaliber, Zoelkanedi, secara tajam menyoroti bahwa fasilitas seperti biaya rumah tangga bersifat melekat pada jabatan definitif. Ketika seorang pejabat mengisi posisi Plt, hak keuangannya secara regulasi tetap merujuk pada jabatan asalnya. Jika dana sebesar Rp30 juta per bulan tetap dicairkan untuk kebutuhan rumah tangga Plh, muncul pertanyaan besar: Apa dasar hukum yang digunakan untuk melegitimasi pengeluaran tersebut? Tanpa dasar hukum

Baca Juga :  APH Diminta Turun, Dana Desa Lawe Sumur Sepakat Tahun 2023 Diduga Tidak Transparan

(seperti Perbup yang spesifik), pencairan dana ini berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran ilegal atau fiktif.
​Dampak Luas: Pemborosan di Tengah Defisit Fiskal

​Dugaan penggunaan anggaran sebesar Rp180 juta selama enam bulan masa jabatan Plt ini memperluas luka pada kondisi fiskal daerah. Di saat anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik, munculnya biaya rumah tangga bagi pejabat sementara dianggap sebagai bentuk pemborosan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat Aceh Tenggara.
​Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan adanya potensi “Penyalahgunaan Wewenang”. Jika pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tetap

meloloskan anggaran tersebut meski mengetahui status jabatan penerimanya adalah Plt, maka ada indikasi kerugian negara yang disengaja. Hal inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan.
​Misteri Diamnya Bagian Umum

Baca Juga :  Dinas Perkimtan Dinilai Tutup Mata atas Masalah Kualitas dan Pungutan Proyek RLH di Aceh Tenggara

​Sikap bungkam dari Kabag Umum Setdakab, Roni Desky, semakin memperkeruh suasana. Ketidaksediaan memberikan klarifikasi kepada media justru memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana operasional kantor Bupati dan Sekda. Transparansi adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang bersih; ketika pejabat yang membidangi anggaran tersebut enggan bicara, kepercayaan publik terhadap akuntabilitas Pemkab Agara berada di titik nadir.

​Langkah Berikutnya bagi Penegak Hukum
​Bola kini ada di tangan Kejati Aceh. Masyarakat menunggu apakah APH akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk membedah:

​Apakah ada instruksi khusus dari pimpinan daerah untuk mencairkan dana tersebut.
​Apakah auditor internal (Inspektorat) sengaja membiarkan praktik ini terjadi tanpa teguran.
​Di mana posisi dana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023-2024.
​Jika terbukti tidak ada dasar hukum yang kuat, pengembalian uang ke kas daerah menjadi harga mati, namun proses hukum terhadap indikasi korupsi tetap harus berjalan demi memberikan efek jera pada birokrasi.Aliasa).

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB