Skandal Anggaran Rumah Tangga Plt Sekda Agara: Antara Fasilitas Mewah dan Dugaan Pelanggaran Mandat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:17 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – WASPADA INDONESIA. Polemik mengenai dugaan penggunaan anggaran biaya rumah tangga oleh Yusrizal ST selama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plt) Sekda Aceh Tenggara (Agara) kini memasuki babak baru.

Dugaan yang dilemparkan LSM Kaliber ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan ancaman serius terhadap integritas tata kelola keuangan daerah yang diduga menabrak pagar-pagar hukum administrasi negara.
​Melacak Celah Hukum: Plh Bukan Pejabat Definitif

​Akar permasalahan ini terletak pada status hukum jabatan Plt. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang plt hanya menerima “mandat” untuk menjalankan tugas rutin guna mencegah kekosongan pimpinan. Ia tidak memiliki

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kewenangan penuh, apalagi untuk mengambil keputusan strategis terkait alokasi anggaran.
​Ketua LSM Kaliber, Zoelkanedi, secara tajam menyoroti bahwa fasilitas seperti biaya rumah tangga bersifat melekat pada jabatan definitif. Ketika seorang pejabat mengisi posisi Plt, hak keuangannya secara regulasi tetap merujuk pada jabatan asalnya. Jika dana sebesar Rp30 juta per bulan tetap dicairkan untuk kebutuhan rumah tangga Plh, muncul pertanyaan besar: Apa dasar hukum yang digunakan untuk melegitimasi pengeluaran tersebut? Tanpa dasar hukum

Baca Juga :  Presiden LIRA Soroti Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

(seperti Perbup yang spesifik), pencairan dana ini berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran ilegal atau fiktif.
​Dampak Luas: Pemborosan di Tengah Defisit Fiskal

​Dugaan penggunaan anggaran sebesar Rp180 juta selama enam bulan masa jabatan Plt ini memperluas luka pada kondisi fiskal daerah. Di saat anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik, munculnya biaya rumah tangga bagi pejabat sementara dianggap sebagai bentuk pemborosan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat Aceh Tenggara.
​Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan adanya potensi “Penyalahgunaan Wewenang”. Jika pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tetap

meloloskan anggaran tersebut meski mengetahui status jabatan penerimanya adalah Plt, maka ada indikasi kerugian negara yang disengaja. Hal inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan.
​Misteri Diamnya Bagian Umum

Baca Juga :  BPJN III Aceh Tidak Serius Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Saluran Drainase Pada Ruas Jalan Nasional

​Sikap bungkam dari Kabag Umum Setdakab, Roni Desky, semakin memperkeruh suasana. Ketidaksediaan memberikan klarifikasi kepada media justru memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana operasional kantor Bupati dan Sekda. Transparansi adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang bersih; ketika pejabat yang membidangi anggaran tersebut enggan bicara, kepercayaan publik terhadap akuntabilitas Pemkab Agara berada di titik nadir.

​Langkah Berikutnya bagi Penegak Hukum
​Bola kini ada di tangan Kejati Aceh. Masyarakat menunggu apakah APH akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk membedah:

​Apakah ada instruksi khusus dari pimpinan daerah untuk mencairkan dana tersebut.
​Apakah auditor internal (Inspektorat) sengaja membiarkan praktik ini terjadi tanpa teguran.
​Di mana posisi dana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023-2024.
​Jika terbukti tidak ada dasar hukum yang kuat, pengembalian uang ke kas daerah menjadi harga mati, namun proses hukum terhadap indikasi korupsi tetap harus berjalan demi memberikan efek jera pada birokrasi.Aliasa).

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru