Kasus Pemukulan Perempuan Diusut, Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:31 WIB

50540 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Setelah hampir satu tahun buron, SM alias R, pria muda berusia 25 tahun asal Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, akhirnya ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polres Gayo Lues pada Selasa siang, 22/07/2025. Ia menjadi buronan polisi sejak dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan petani bernama Siti Sarah binti Selamat, warga Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren. Peristiwa kekerasan itu terjadi pada 30/07/2024 dan menjadi salah satu kasus penganiayaan yang menyisakan luka fisik dan psikis mendalam bagi korban.

Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian SM alias R setelah petugas Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan intensif selama berbulan-bulan. Ia diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat di sekitar Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil meringkusnya saat sedang membeli rokok di sebuah kedai di kampung halamannya, Desa Kong Bur. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti oleh gabungan personel Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., menjelaskan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SM alias R bermula dari kunjungan korban ke rumah tersangka dengan maksud mencari kekasihnya, Sdr. Samin Putra. Korban, Siti Sarah, saat itu hendak memastikan keberadaan sang pacar yang diduga bersembunyi di dalam rumah tersebut. Namun, alih-alih mendapat jawaban jelas, ia justru mendapatkan perlakuan kasar yang tak pernah ia bayangkan. Tanpa diduga, tersangka menunjukkan sikap agresif dengan merampas helm yang dibawa korban. Helm itu kemudian digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban, menyebabkan korban mengalami pusing dan kehilangan keseimbangan. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil sebatang kayu dari atas lemari dan menghantamkannya ke arah tubuh korban, tepat di bagian pinggul sebelah kanan, yang mengakibatkan luka memar dan lebam. Peristiwa itu berlangsung dalam hitungan menit, namun menyisakan trauma panjang bagi korban.

Baca Juga :  Ngopi Bareng, Pj Bupati Gayo Lues Ajak Insan Pers dan LSM Bersama dalam Membangun Kabupaten Gayo Lues

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kondisi kesakitan dan ketakutan, korban meninggalkan lokasi kejadian dan langsung melapor ke Mapolres Gayo Lues. Laporan korban diterima secara resmi pada 31/07/2024, dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VII/2024/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH. Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik dari Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, menyisir lokasi kejadian, dan mengidentifikasi titik-titik kemungkinan pelarian tersangka. Namun, tersangka menghilang tanpa jejak, membuat aparat sempat mengalami kendala dalam proses pengejaran.

Upaya pelacakan yang memakan waktu hampir satu tahun itu akhirnya membuahkan hasil ketika informasi akurat dari masyarakat diterima oleh kepolisian. Tersangka diketahui sedang berada di sekitar wilayah Desa Kampung Jawa. Tim bergerak cepat melakukan pembuntutan hingga memastikan identitas pelaku di Desa Kong Bur, dan langsung melakukan penangkapan di sebuah warung saat pelaku sedang membeli rokok. Dalam pemeriksaan awal di Mapolres, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak menyesali aksinya.

Kini, pelaku resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara bagi pelaku tindak pidana penganiayaan. Pasal tersebut berbunyi: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dengan dijalankannya proses hukum ini, Polres Gayo Lues menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi kekerasan, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan.

Baca Juga :  Kapolsek Terangun Hadiri Acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Para Pengulu di Kecamatan Terangun

Kasus ini kembali menyoroti urgensi penanganan cepat terhadap tindak kekerasan berbasis gender yang sering kali luput dari perhatian publik. Dalam banyak kasus serupa, korban enggan melapor karena tekanan sosial, rasa takut terhadap pelaku, maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Namun, keberanian Siti Sarah untuk melapor menjadi penanda penting bahwa langkah hukum tetap bisa ditempuh, sekalipun pelaku mencoba menghindar dari tanggung jawab.

Kapolres Gayo Lues melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan atau kekerasan di lingkungan mereka. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk bertindak tegas dan profesional dalam menanggapi setiap laporan warga, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kepedulian masyarakat untuk melaporkan informasi terkait keberadaan tersangka menjadi bagian penting dari sistem keadilan yang kolaboratif dan berpihak pada korban.

Penangkapan terhadap SM alias R menjadi bukti bahwa sekalipun proses hukum membutuhkan waktu panjang, pelaku tetap bisa dijerat dan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan menjadi budaya yang normal, terlebih jika menyasar perempuan sebagai pihak yang kerap dimarginalkan dalam relasi sosial. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan mungkin tertunda, namun tidak bisa dihindari. (ABDIANSYAH)

Berita Terkait

Jembatan Putus di Tripe Jaya, Gayo Lues, Ganggu Distribusi Logistik dan Mobilitas Warga Antarwilayah
Kapolres Gayo Lues Harap Yasinan Bersama Jadi Momentum Tahanan untuk Memperbaiki Diri
Kapolres Gayo Lues Paparkan Rangkaian Operasi Satresnarkoba yang Bongkar Sindikat Ganja Libatkan Ibu dan Anak di Kecamatan Pining
Dedikasi dan Inovasi, AKBP Hyrowo Dianugerahi Penghargaan Pemimpin Inspiratif Nasional
Hamdani Hamid, Mantan DPRA Dua Periode, Menjadi Motor Desentralisasi Gema Bangsa di Aceh
Andi Saragih Terima Penghargaan Gemar Membaca dari Pemkab Gayo Lues atas Dedikasi Literasi
Wujud Kepedulian Sosial, Brimob Gayo Lues Ajak TNI dan Masyarakat Turut Donor Darah
Kapolres Gayo Lues Dinilai Berperan Penting dalam Pengungkapan Ladang Ganja 60 Hektare dan Penangkapan 56 Tersangka Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru