Satres Narkoba Polres Batu Bara Menggalkan Peredaran Narkoba Berskala Besar, Sebanyak 28 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Ekstasi

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:18 WIB

50695 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Polres Batu Bara menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar, sebanyak 28 kilogram sabu dan lebih dari 60 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dari enam tersangka dalam Lima kasus berbeda yang diungkap dalam sepekan terakhir.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara. Senin (04/08/2025).

Pengungkapkan secara detail barang bukti yang disita meliputi 28 kg Gram sabu, 11 kilogram ekstasi atau sebanyak 60.940 butir, 25,6 kilogram ganja kering, dan 3.393 pcs liquid vave.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan terbaru dilakukan terhadap dua kurir narkoba, GPS, (32), dan DS, (37) warga DKI Jakarta. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara pada hari Jumat (01/08/2025) sore.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Dua Pria Kurir Berhasil Diamankan

Keduanya membawa sabu dan ekstasi dalam dua tas hitam yang disimpan di dalam mobil. Barang bukti yang ditemukan yakni 26 bungkus sabu seberat 28.135 gram dan 11 bungkus ekstasi sebanyak 60.940 butir, ujarnya.

Kedua kurir mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 517.000, dan satu kartu ATM.

Selain itu, dua tersangka lainnya, SR, (28) dan MIR (29) warga Medang Deras, ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 1.033 gram. Sementara itu, IR, (24) warga Aceh, ditangkap dengan barang bukti 3.393 pcs liquid vave yang diidentifikasi sebagai narkotika jenis baru asal Malaysia.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Plat Palsu, Yudi Pratama Laporkan Oknum Anggota DPRD Batu Bara ke Polisi dan Badan Kehormatan,

Dalam kasus lainnya, tersangka SM, (31) warga Kecamatan Lima Puluh, ditangkap bersama 600 gram ganja dan dua bon pengiriman. Saat polisi mendatangi kantor ekspedisi, ditemukan dua kotak besar berisi 25 kilogram ganja kering.

Lima tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Sementara tersangka IR dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Satres Narkoba Polres Batu Bara berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar. Kami minta masyarakat dan pers ikut berperan aktif dalam memberikan informasi. Tutup Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nanggolan.

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dituding Isapan Jempol Belaka,  IWO Akan Gelar Unjukrasa
Melalui Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Memberikan Bantuan Kepada Panti Asuhan Husnul Khotimah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, Kominmen Untuk Memberantas Peradaran Narkoba Diwilayah Hukumnya
Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Polsek Talawi Ungkap Kasus Pencurian Sepada Motor, Satu Pelaku Diamankan
Menyeramkan Dan Menakutkan, Ada Dokter MRS dan TP Berpraktik Tanpa Surat Izin Praktik (SIP)

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:54 WIB

UPT SMP Negeri 1 Gelar Acara Perpisahan Kelas IX Tahun Ajaran 2025 – 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:01 WIB

Tersangka saat tiba di Polres Pringsewu dan hendak dimasukan ke sel tahanan

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:58 WIB

Dipicu Emosi dan Cemburu Buta, Suami di Pringsewu Tega Aniaya Istri Pakai Sajam

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025: 8 Pos Belanja Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Publik Desak Bupati Rombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:40 WIB

Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu Bermasalah, DPC ASWIN Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas

Berita Terbaru