LSM Penjara Aceh Soroti Dugaan Korupsi Rp2,3 Miliar Dana Pemberantasan Narkotika di Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:47 WIB

50713 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Waspada Indonesia – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, melontarkan tuduhan keras terkait dugaan penyalahgunaan dana pemberantasan narkotika tingkat desa (kute) di Kabupaten Aceh Tenggara. Dana sebesar Rp5.775.000.000 yang bersumber dari alokasi Dana Desa tahun 2025 diduga menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat daerah. Sorotan ini menyeret dua nama besar, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara, Yusrizal, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), yang dituding terlibat dalam skema pengutan upeti.

Pajri Gegoh memaparkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan Rp15.000.000 per desa untuk program pemberantasan narkotika. Dengan jumlah 385 desa di kabupaten tersebut, total anggaran mencapai Rp5.775.000.000. Namun, dana yang dimaksudkan untuk penyuluhan dan pemberantasan narkoba ini diduga diselewengkan secara terorganisir. “Ada indikasi kuat bahwa dana ini dimanfaatkan oknum pejabat untuk memperkaya diri dan kelompoknya,” ungkap Pajri pada Selasa, 14 Agustus 2025.

Baca Juga :  Wow.. Viral di Akun Medsos, Diduga Oknum Komisioner KIP Aceh Tenggara Sedang Main Kartu Joker

Menurutnya, skema penyalahgunaan ini berjalan secara sistematis melalui pengutan upeti sebesar Rp6.000.000 per desa, yang diduga dikoordinasikan oleh oknum Kepala DPMK dan Sekretaris Daerah. Pajri menghitung, dari 385 desa, total upeti yang dikumpulkan mencapai Rp2.310.000.000, yang diduga mengalir ke kantong pribadi kedua pejabat tersebut. “Ini adalah modus yang terstruktur. Camat-camat diwajibkan menyetor upeti sebesar Rp6.000.000 per desa, dan ini jelas merugikan keuangan negara,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajri menegaskan bahwa LSM Penjara telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi ini. Ia berencana segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara. “Bukti sudah kami arsipkan. Dalam waktu dekat, kami akan serahkan ke APH agar kasus ini diproses hingga tuntas,” ujarnya dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Aceh Tenggara membantah keras tuduhan tersebut. Pada Jumat, 15 Agustus 2025, ia menyatakan bahwa tudingan Pajri Gegoh tidak berdasar. “Kami bekerja sesuai aturan. Tuduhan ini tidak benar sama sekali,” katanya. Namun, Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, yang juga disebut dalam tuduhan, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Hingga berita ini ditulis, Yusrizal belum memberikan keterangan resmi, meninggalkan tuduhan tersebut tanpa bantahan dari pihaknya.

Baca Juga :  Terkesan Bekinerja Buruk, Barisan Sepuluh Pemuda Minta Kakanwil Kemenkumham Aceh Copot Plh Kalapas dan KPLP

Kasus ini mencuat di tengah upaya pemberantasan narkotika yang seharusnya menjadi prioritas utama di Aceh Tenggara. Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp2,3 miliar ini tidak hanya mencoreng kredibilitas pemerintahan daerah, tetapi juga mengancam efektivitas program perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba. Dengan langkah LSM Penjara yang siap membawa kasus ini ke ranah hukum, sorotan publik kini tertuju pada respons APH dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara dan mengkhianati amanat rakyat.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru