BATU BARA — Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba tangkap dua pria penyalahguna narkotika jenis sabu, Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 01.45 WIB.
Kedua Tersangka berinisial RSM (41) warg Simpang Bom Desa Pekan Kecamatan Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai dan DWM (23) warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan berlangsung, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resnarkoba Polres Batu Bara tanpa adanya perlawanan sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan, membenarkan atas penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu. Sabtu (13/09/2025).
Kapolres Batu Bara mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Satnarkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, ungkap.
AKBP Doly Nelson Nainggolan menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang di simpan tersangka.
Barang bukti yang amankan yaitu, 1 (satu) Plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 1,00 Gram, 1(satu) unit handphone vivo warna biru, 1 (satu) Plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 0,48 Gram, 1 (satu) Buah Alat Hisap/Bong yang terbuat dari botol Plastik, 1 (satu) buah Mancis warna Merah.