PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 01:51 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari Rabu, 17 September 2025.

Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.

Koordinator Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” teriak Asril.

Baca Juga :  HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Lebih lanjut, Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, yang meminta uang sebesar Rp350 juta dari Fahmi Siregar.

“Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP.

Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota,” lanjutnya.

Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mengapa para camat tidak dihadirkan sebagai saksi?

Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang terlibat dalam pengutipan uang dari para kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Aksi ini ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga. Dalam tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu untuk:
1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.
3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi.
4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.
5. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.
6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Tari Yang Sempat Viral Karena Reaksi Cepatnya Rumah Warga Tak Terbakar Maju Sebagai Calon Kepling Lingkungan 13

Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi tersebut dan meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu.

Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara. (Tim)

Berita Terkait

Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok
Katanya Bisa Loloskan Masuk TNI, Uang Rp150 Juta Raib, Febi Gagal Jadi Kowad!
Rutan Kelas I Medan Gelar Skrining TB Bagi 200 Warga Binaan
Tumpas Habis Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Dalam Sehari.
Semarak Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Senam Sehat, Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan
Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 09:35 WIB

Terhitung Mulai 1 September 2025 Kabupaten Karo Resmi Masuk Dalam Daftar Daerah Yang Telah Mencapai UHC Prioritas

Sabtu, 27 September 2025 - 01:17 WIB

DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Jumat, 26 September 2025 - 08:15 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang

Kamis, 25 September 2025 - 18:16 WIB

Rapat Bersama Unsur Forkopimda Kab.Karo Pentingnya Sinergi Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 08:48 WIB

Realisasi PAD Kab.Karo Hingga September 2025 Tercatat Mencapai Rp102,86 Miliar

Selasa, 23 September 2025 - 08:01 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Kabanjahe Melayani 2.698 Siswa

Selasa, 23 September 2025 - 01:15 WIB

Wabup Nagan Raya Tekankan Kebersihan dan Kualitas Pelayanan Publik Di Disdukcapil.

Minggu, 21 September 2025 - 11:53 WIB

Masyarakat Merasa Aktivitas Jual Beli Terganggu,Pemkab Karo Tertibkan Pedagang Liar di Pusat Pasar Berastagi

Berita Terbaru