PERMAK Sumut Minta Kajari Padang Sidempuan Dinonaktifkan, Diduga Rekayasa Kasus Korupsi Fahmi Siregar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 01:51 WIB

50545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada hari Rabu, 17 September 2025.

Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.

Koordinator Aksi, Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang yang diterima oleh Ismail Fahmi Siregar bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan atas perintah Walikota Padang Sidempuan, Irsan Effendy Nasution. Namun, fakta ini diputarbalikkan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah, bukti-bukti dimanipulasi,” teriak Asril.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. Diminta Tutup Tambang Galian C Ilegal di Desa Namorih Pancur Batu dan di Kecamatan Kutalimbaru

Lebih lanjut, Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, yang meminta uang sebesar Rp350 juta dari Fahmi Siregar.

“Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah BAP.

Mereka memaksa untuk menghilangkan nama-nama pejabat besar, termasuk nama Walikota,” lanjutnya.

Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, termasuk para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Mengapa para camat tidak dihadirkan sebagai saksi?

Bahkan Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, yang terlibat dalam pengutipan uang dari para kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Aksi ini ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga. Dalam tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu untuk:
1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.
3. Memeriksa oknum jaksa berinisial Th, G, dan Es yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi.
4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ.
5. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD, termasuk Walikota, Wakil Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.
6. Mendesak Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Baca Juga :  Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional

Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi tersebut dan meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu.

Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Sumatera Utara. (Tim)

Berita Terkait

Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolres Batu Bara Hadiri Rapim Polda Sumut, Raih Penghargaan Atas Kinerja Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Anggaran
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Kinerja Tegas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak Dinilai Bawa Perubahan Nyata bagi Keamanan Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru