Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Pengelolaan dana publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, badai kritik menerpa Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, yang diendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) tengah bermain api dengan dana negara. Dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp30 miliar, dana yang semestinya diperuntukkan bagi pelayanan publik itu diduga tak sepenuhnya turun ke masyarakat. Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, tak mau tinggal diam. Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk bertindak cepat, tegas, dan terbuka dalam membongkar borok pengelolaan anggaran di balik meja dinas kesehatan.

Dalam pernyataannya yang menggelegar pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jupri Yadi menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya aroma tak sedap dari realisasi sejumlah dana besar di lingkungan Dinas Kesehatan. Ia mengungkapkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17.549.609.000, Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi senilai Rp12.000.000.000, dan Dana JKN Non Kapitasi sebesar Rp1.500.000.000 pada tahun anggaran 2024. Bukan angka kecil, dan bukan persoalan remeh.

Kecurigaan itu tak lahir dari ruang hampa. Menurut Jupri Yadi, Dinas Kesehatan seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap sen yang dikelola. Namun ia menyesalkan, hingga hari ini, berbagai pertanyaan publik tak mendapat jawaban yang memuaskan. “Kami minta Kajari Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa secara menyeluruh pengelolaan dana di Dinas Kesehatan. Kami menduga ada kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut,” ujarnya tajam, mengindikasikan ketidakberesan yang tak bisa lagi dibiarkan tumbuh meluas.

Baca Juga :  Wow, Parah Dugaan Pemotongan Penerima Bantuan Mualaf Mencapai Lima Rupiah Setiap Orang Kini Menguap Ke Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinyalemen serupa juga ia pertegas sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik yang semakin dipertanyakan. Ditegaskannya bahwa dana sebesar itu bukan untuk memperkaya oknum atau mendanai kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap persoalan kesehatan masyarakat bisa dijawab secara memadai. “Dana sebesar itu seharusnya benar-benar digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Jupri Yadi mengingatkan, ketika anggaran publik dikelola dengan arogan dan tanpa pengawasan, maka kerugian terbesar akan dirasakan oleh masyarakat kecil yang membutuhkan layanan dasar paling fundamental: kesehatan. Lantaran itu, LSM Tipikor menyerukan agar Kejaksaan tidak menutup mata. Lembaga penegak hukum, menurutnya, harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak segera dilakukan pemeriksaan, potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi pemerintah dan hukum di daerah akan makin parah. Sementara itu, publik Aceh Tenggara patut menuntut transparansi cara dana miliaran rupiah itu dipergunakan. Tidak bisa terus-menerus dibungkus dengan laporan pertanggungjawaban yang manipulatif dan laporan kegiatan fiktif. “Hari ini, 8 Oktober 2025, kami nyatakan dengan tegas bahwa LSM Tipikor tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka sebenarnya pergi,” tegas Jupri, menekankan urgensi langkah hukum yang harus segera dilakukan.

Baca Juga :  Oknum Kepala Sekolah SD Muara Situlen Diduga Mainkan Dana BOS dan PIP 2022-2024 untuk Kepentingan Pribadi

Tak ada tempat bagi korupsi di sektor kesehatan. Ketika pelayanan terganggu karena dana dicuri atau dibelokkan, yang menjadi korban bukanlah pejabat atau birokrat, melainkan rakyat sipil yang mengandalkan pusat kesehatan sebagai jalan penyambung hidup. Bagi Jupri Yadi, ini bukan sekadar wacana pengawasan, tetapi panggilan moral dan keberanian publik untuk melawan kebusukan dalam sistem.

LSM Tipikor juga menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi disertai bukti awal untuk diserahkan kepada Kejari Aceh Tenggara, termasuk di dalamnya dokumen-dokumen dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran dan indikasi mark-up dalam program kesehatan yang telah berjalan. Mereka siap membuka simpul demi simpul dugaan permainan anggaran sepanjang aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama: membela kebenaran meski berhadapan dengan kekuasaan.

Kejari Aceh Tenggara kini dihadapkan pada ujian penting. Apakah mereka akan merespons desakan ini dengan penyelidikan yang objektif dan tegas, atau justru abai dan membiarkan masyarakat kembali jadi korban kesewenangan birokrasi. Apakah hukum berlaku adil, atau sekadar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, pertanyaan itu kini membekap ruang publik Aceh Tenggara dengan keresahan yang terus membuncah.

Skandal dana kesehatan bukan pertama kali terjadi, tapi kali ini publik menuntut akhir yang berbeda — tanpa kompromi, tanpa negosiasi gelap, tanpa tebang pilih.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru