Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:51 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Pengelolaan dana publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, badai kritik menerpa Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, yang diendus oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) tengah bermain api dengan dana negara. Dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp30 miliar, dana yang semestinya diperuntukkan bagi pelayanan publik itu diduga tak sepenuhnya turun ke masyarakat. Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R, tak mau tinggal diam. Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara untuk bertindak cepat, tegas, dan terbuka dalam membongkar borok pengelolaan anggaran di balik meja dinas kesehatan.

Dalam pernyataannya yang menggelegar pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jupri Yadi menegaskan bahwa pihaknya mencium adanya aroma tak sedap dari realisasi sejumlah dana besar di lingkungan Dinas Kesehatan. Ia mengungkapkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17.549.609.000, Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kapitasi senilai Rp12.000.000.000, dan Dana JKN Non Kapitasi sebesar Rp1.500.000.000 pada tahun anggaran 2024. Bukan angka kecil, dan bukan persoalan remeh.

Kecurigaan itu tak lahir dari ruang hampa. Menurut Jupri Yadi, Dinas Kesehatan seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap sen yang dikelola. Namun ia menyesalkan, hingga hari ini, berbagai pertanyaan publik tak mendapat jawaban yang memuaskan. “Kami minta Kajari Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa secara menyeluruh pengelolaan dana di Dinas Kesehatan. Kami menduga ada kejanggalan dalam realisasi anggaran tersebut,” ujarnya tajam, mengindikasikan ketidakberesan yang tak bisa lagi dibiarkan tumbuh meluas.

Baca Juga :  Musibah Banjir Yang Terjadi di Aceh Tenggara, Menggugah Hati Istri PJ Bupati Turun Ke Lokasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sinyalemen serupa juga ia pertegas sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik yang semakin dipertanyakan. Ditegaskannya bahwa dana sebesar itu bukan untuk memperkaya oknum atau mendanai kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap persoalan kesehatan masyarakat bisa dijawab secara memadai. “Dana sebesar itu seharusnya benar-benar digunakan untuk peningkatan layanan kesehatan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Jupri Yadi mengingatkan, ketika anggaran publik dikelola dengan arogan dan tanpa pengawasan, maka kerugian terbesar akan dirasakan oleh masyarakat kecil yang membutuhkan layanan dasar paling fundamental: kesehatan. Lantaran itu, LSM Tipikor menyerukan agar Kejaksaan tidak menutup mata. Lembaga penegak hukum, menurutnya, harus menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.

Ia juga menambahkan bahwa jika tidak segera dilakukan pemeriksaan, potensi hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi-institusi pemerintah dan hukum di daerah akan makin parah. Sementara itu, publik Aceh Tenggara patut menuntut transparansi cara dana miliaran rupiah itu dipergunakan. Tidak bisa terus-menerus dibungkus dengan laporan pertanggungjawaban yang manipulatif dan laporan kegiatan fiktif. “Hari ini, 8 Oktober 2025, kami nyatakan dengan tegas bahwa LSM Tipikor tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka sebenarnya pergi,” tegas Jupri, menekankan urgensi langkah hukum yang harus segera dilakukan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Tenggara Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Tak ada tempat bagi korupsi di sektor kesehatan. Ketika pelayanan terganggu karena dana dicuri atau dibelokkan, yang menjadi korban bukanlah pejabat atau birokrat, melainkan rakyat sipil yang mengandalkan pusat kesehatan sebagai jalan penyambung hidup. Bagi Jupri Yadi, ini bukan sekadar wacana pengawasan, tetapi panggilan moral dan keberanian publik untuk melawan kebusukan dalam sistem.

LSM Tipikor juga menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi disertai bukti awal untuk diserahkan kepada Kejari Aceh Tenggara, termasuk di dalamnya dokumen-dokumen dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran dan indikasi mark-up dalam program kesehatan yang telah berjalan. Mereka siap membuka simpul demi simpul dugaan permainan anggaran sepanjang aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama: membela kebenaran meski berhadapan dengan kekuasaan.

Kejari Aceh Tenggara kini dihadapkan pada ujian penting. Apakah mereka akan merespons desakan ini dengan penyelidikan yang objektif dan tegas, atau justru abai dan membiarkan masyarakat kembali jadi korban kesewenangan birokrasi. Apakah hukum berlaku adil, atau sekadar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, pertanyaan itu kini membekap ruang publik Aceh Tenggara dengan keresahan yang terus membuncah.

Skandal dana kesehatan bukan pertama kali terjadi, tapi kali ini publik menuntut akhir yang berbeda — tanpa kompromi, tanpa negosiasi gelap, tanpa tebang pilih.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru