Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:37 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, 10 Oktober 2025 — Ruang kebebasan pers kembali diusik — kali ini bukan oleh aparat, bukan pula oleh pejabat, melainkan dari perilaku individu yang diduga tengah mengalami kondisi medis. Seorang perempuan berinisial N, warga Dusun Lae Mbetakh, Desa Sikelondan, Kecamatan Simpang Kiri, diduga melakukan tindakan yang bernada intimidatif terhadap seorang wartawan, Syahbudin Padang, melalui sebuah unggahan di akun Facebook “Dek Maya”.

Peristiwa itu terjadi di tengah situasi rawan di desa tersebut, yang sedang diselimuti maraknya kasus pencurian buah sawit. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh wartawan kemudian memuat nama dan foto pihak yang dikaitkan — bukan sebagai pelaku, namun sebagai bagian dari narasi situasi. Salah satunya adalah suami dan saudara dari N, yang tertangkap dalam bingkai jurnalistik investigatif sang wartawan.

Namun alih-alih membalas dengan klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, reaksi yang muncul justru diduga berbentuk serangan personal — tudingan di media sosial yang memuat nada tekanan kepada jurnalis yang menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwasanya ada suami dari inisial N dan adeknya dalam foto berita Syahbudin, tidak melakukan apa-apa, kenapa harus risih?” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya, menanggapi pernyataan kebingungan yang berkembang di lapangan.

Baca Juga :  Polsek Sultan Daulat Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Stop Pembakaran Hutan Dan Lahan

Beredar pula informasi bahwa pelaku intimidasi diduga tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya karena masalah kesehatan — yakni migrain berat atau sakit kepala sebelah. Namun alasan medis bukanlah pembenaran atas tindakan yang dapat berujung kriminal, terlebih jika telah menyentuh wilayah kerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.

“Diduga saat kejadian, yang bersangkutan sedang mengalami migrain. Meskipun demikian, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers,” kata sumber tersebut.

Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Apa pun motif di balik tindakan intimidatif, hukum tetap tidak memberi ruang toleransi dalam perkara menghalangi kemerdekaan pers.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan beredarnya informasi hoaks yang digunakan sebagai cara menggiring opini publik makin memperkeruh suasana. Dalam kondisi seperti ini, tekanan terhadap wartawan tidak hanya berhenti pada serangan personal, tetapi juga berubah menjadi upaya sistematis untuk mendiskreditkan upaya pencarian fakta.

Ironi mencuat ke permukaan: ketika masyarakat menuntut informasi yang jernih, justru jurnalis yang bekerja di garis depan harus menghadapi ancaman yang dikemas dalam label “keadaan tidak stabil”. Jika dalam kondisi migrain seseorang bisa menggunakan media sosial untuk menyerang pihak lain, maka yang bermasalah bukan rasa sakitnya, tetapi kesadaran akan dampak dari jemari yang mengetikkan kalimat.

Baca Juga :  Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand "ASBUN" Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub

Dalam demokrasi yang sehat, kebebasan pers seharusnya dijaga, bukan dipatahkan oleh komentar liar dan tuduhan serampangan. Wartawan bukan musuh publik, apalagi musuh pribadi. Mereka penjaga fakta ketika rumor dan dusta menjelma jadi opini.

Peristiwa ini membuka borok lama: bahwa intimidasi terhadap jurnalis masih terus terjadi, bahkan di akar rumput. Kali ini bukan dari kekuasaan, bukan dari elite, tetapi dari warga yang menolak fakta hanya karena merasa tidak nyaman. Padahal rasa tidak nyaman bukanlah pembenar untuk menyerang pembawa pesan.

Meski menjadi target intimidasi, Syahbudin Padang disebut tetap memegang teguh profesionalitas dan kode etik jurnalistik. Pihak-pihak terkait kini disebut tengah menelusuri kejadian tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan mengambil tindak lanjut secara hukum.

Ruang konstitusional pers tidak boleh dibiarkan sobek oleh luapan emosi sesaat atau keluhan migrain. Sebab bila itu dibiarkan, maka luka demokrasi akan semakin lebar — dan jurnalisme yang bebas akan perlahan mati, dibunuh bukan oleh senjata, tapi oleh geram dan komentar tanpa nalar. (TIM)

Berita Terkait

Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Subulussalam 2025 Disorot, Publik Curiga Ada Tarik-Menarik Politik
Pulih Kombih Diduga Mainkan Dana Desa Tualang, Publik Bertanya: Mengapa Hukum Seperti Mati Suri?

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB