KUTACANE – Warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara digegerkan dengan peristiwa tragis yang dilakukan seorang pemuda berinisial SA (22). Ia dengan sadis menghabisi nyawa pamannya sendiri, J.E. (42), dalam insiden berdarah yang terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban, seorang petani yang juga warga Desa Lawe Polak, ditemukan tewas di lokasi kejadian akibat perkelahian yang berujung pada tindak kekerasan fatal. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kutacane untuk dilakukan visum dan otopsi.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan kronologi awal kejadian berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Menurut Jomson, konflik antara pelaku dan korban telah terjadi sejak pagi hari.
“Peristiwa ini bermula dari perselisihan saat keduanya terlibat pertengkaran di pagi hari yang menyebabkan luka di bagian pipi korban, J.E.,” ujar Jomson, Rabu (15/10/2025).
Namun, konflik yang sempat reda kembali memanas pada malam harinya. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku SA kembali ke rumah dan mendapati korban sedang membawa parang sambil menantangnya. Pertikaian pun tak terhindarkan.
“Keduanya terlibat perkelahian di jalan depan rumah hingga korban terjatuh,” lanjut Jomson.
Dalam situasi tersebut, pelaku SA kemudian mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil parang yang terjatuh dan meletakkannya di depan rumah sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui insiden ini segera melapor ke pihak berwajib. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Aceh Tenggara langsung bergerak cepat mengejar pelaku.
“Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari (15/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak,” ungkap Jomson.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa ini. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga terus mendalami motif di balik insiden berdarah ini.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui AKP Jomson Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang membahayakan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lain yang mungkin terkait dengan peristiwa tersebut.
Laporan: *Salihan Beruh*