Pengadilan Niaga Medan Menangkan IWO di Gugatan Kekayaan Intelektual

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:55 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Baca Juga :  Wujudkan Perjalanan Holistik Umroh dan Haji Gunakan Platform Nusuk, Kerjasama Omarah Berkahnugraha Internasional by Smartrie

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Terharu Atas Kemenangan Prabowo Gibran, Ketua Umum TIB : Pilihan Rakyat Untuk Indonesia Unggul dan Keberlanjutan

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.

(PP-IWO)

Berita Terkait

Bidhumas Polda Riau Ikuti Pelatihan Sipenmas untuk Tingkatkan Kemampuan Komunikasi di Jakarta
Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia
KRIMINALISASI LSM TRINUSA: SIDANG DI PENGADILAN NEGERI CIKARANG UNGKAP FAKTA TAK ADA KETERLIBATAN H. RAHMAT GUNASIN
Prof. Dr. Sutan Nasomal Yakin Presiden RI Belum Tahu Bigbos Mafia BBM Karena Belum Dievaluasi Total
PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Petaka ‘Tangkap-Lepas’ Bandar Narkoba: LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Bertindak Tegas

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Diduga Abaikan Standar APD bagi Tenaga Kerja

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Jembatan Darurat di Proyek Mbarung–Kedataran Dikhawatirkan Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Bupati Agara Dukung Pembukaan Layanan Cuci Darah di RS Nurul Hasanah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Satgas Pamtas RI-PNG Pos Zanepa Bagikan Makanan Ringan untuk Anak-Anak di Papua Tengah

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Pria di Aceh Tenggara Bunuh Paman Kandungnya dengan Sadis  

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Sosialisasi Kapasitas Perangkat Kute Tanjung Mbakhu, Camat dan Inspektorat Tegaskan Peran Strategis Pemerintah Desa

Berita Terbaru