Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:10 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Waspada Indonesia — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kilogram (“melon”) terungkap di sebuah peternakan ayam di Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi tim media Waspada Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gas LPG bersubsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk. Ohim, selaku pemilik peternakan, ketika dikonfirmasi awak media, mengakui telah menggunakan LPG 3 kg tersebut. Ia beralasan, penggunaan gas bersubsidi hanya bersifat “perbantuan”, sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, penggunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, termasuk peternakan, jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk kegiatan usaha menengah atau besar seperti peternakan.

Baca Juga :  Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat 2025–2030 di Kongres Cikarang, Akhiri Dualisme dan Tegaskan Arah Baru Organisasi Wartawan

Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi Berat

Tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg juga menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.

Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran

Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap aparatur dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  PT. BSP Nagan Raya Salurkan Bantuan Sekolah Untuk Tingkat SD.

Usai pemberitaan ini mencuat, Pk. Ohim menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan menghentikan penggunaan gas LPG 3 kg di peternakan ayam yang ia kelola.

Warga sekitar dan pemerhati kebijakan energi meminta agar Disperindag Kabupaten Bandung Barat serta pihak berwenang melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.

> “Gas LPG 3 kg bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk pelaku usaha besar. Penegakan hukum harus menjadi contoh agar subsidi tidak diselewengkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi energi adalah bentuk kehadiran negara bagi rakyat kecil. Setiap bentuk penyalahgunaan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati tujuan dari kebijakan subsidi itu sendiri.

Tim Investigasi – Waspada Indonesia
Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat

 

Berita Terkait

Demo 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Massa Aksi Tegaskan Tuntutannya
Jaya Sakti Menyapa, Satgas TK Zanepa Bangun Kedekatan Lewat Silaturahmi Door to Door
Satgas TK Engganengga Tumbuhkan Keceriaan dan Harapan Lewat Program Bohati di Intan Jaya
SEMPRO, LMND dan Elemen Mahasiswa Banten Gelar Diskusi Evaluasi 1 Tahun Kinerja Pemerintahan Prabowo–Gibran
Tanah Harapan Rakyat Dirusak Proyek: Warga Kasih Raja Protes Cetak Sawah Tanpa Koordinasi
Bukti Nyata, Perusahaan Swasta PT. Praba Mas Hill Bangun Jalan Tembus Grand Wood ke Dewi Sartika dengan Anggaran Pribadi
Jaya Sakti Sehat, Sentuhan Kasih TK Agapa dalam Pelayanan Kesehatan di Kendetapa
Jaya Sakti Berbagi, TK Bilai Bagikan Alkitab kepada Jemaat di Intan Jaya

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Gandeng APH, Rutan Humbahas Gelar Razia Bersama

Rabu, 17 September 2025 - 16:13 WIB

Rutan Humbahas Kembali Salurkan Bantuan kepada Anak-Anak Yatim Piatu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Rutan Humbahas gelar Upacara dan Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa

Jumat, 6 Oktober 2023 - 06:24 WIB

Kunjungan Kerja Pj Gubsu Dan Ny Dessy Hasanuddin Sempatkan Olah Raga Santai di Humbanghas

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Jaringan Pengedar Narkoba Terjaring Lagi Oleh Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Hadiri Rakor Terpadu Pengawasan Ormas Kemendagri

Selasa, 21 Okt 2025 - 18:17 WIB