Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat
Bandung Barat, Waspada Indonesia — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi jenis tabung 3 kilogram (“melon”) terungkap di sebuah peternakan ayam di Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi tim media Waspada Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, gas LPG bersubsidi tersebut digunakan sebagai bahan bakar untuk blower atau pemanas ruangan di kandang ayam. Pk. Ohim, selaku pemilik peternakan, ketika dikonfirmasi awak media, mengakui telah menggunakan LPG 3 kg tersebut. Ia beralasan, penggunaan gas bersubsidi hanya bersifat “perbantuan”, sementara sumber utama pemanas kandang berasal dari pembakaran oli bekas.
Namun demikian, penggunaan LPG bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, termasuk peternakan, jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, bukan untuk kegiatan usaha menengah atau besar seperti peternakan.
Melanggar Regulasi dan Terancam Sanksi Berat
Tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg juga menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil.
Subsidi Energi Harus Tepat Sasaran
Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait efektivitas penyaluran subsidi energi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu. Masyarakat berharap aparatur dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Usai pemberitaan ini mencuat, Pk. Ohim menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan menghentikan penggunaan gas LPG 3 kg di peternakan ayam yang ia kelola.
Warga sekitar dan pemerhati kebijakan energi meminta agar Disperindag Kabupaten Bandung Barat serta pihak berwenang melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah praktik serupa terjadi di wilayah lain.
> “Gas LPG 3 kg bersubsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk pelaku usaha besar. Penegakan hukum harus menjadi contoh agar subsidi tidak diselewengkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi energi adalah bentuk kehadiran negara bagi rakyat kecil. Setiap bentuk penyalahgunaan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati tujuan dari kebijakan subsidi itu sendiri.
Tim Investigasi – Waspada Indonesia
Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat