Korban Pengeroyokan di Cikarang Barat, Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus oleh Polres Bekasi Kota

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:22 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Korban Kasus Pengeroyokan di Polres Bekasi Kota

Bekasi, waspadaindonesia.com – Seorang pria bernama Tapik Hidayat menjadi korban pengeroyokan di Kafe Sakura, kawasan Pulau Nyamuk, Telagasari, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, ia mengaku kecewa karena laporan yang dibuat ke Polres Bekasi Kota belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Rabu (22/10/2025). Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu. Tapik Hidayat mengaku telah membuat laporan resmi pada 20 April 2025 ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

“Saya sudah melapor ke Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Tapik Hidayat kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Mantan narapidana Terorisme dukung Realisasi Program Pemerintah swasembada Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban mengungkapkan bahwa dirinya justru terkejut ketika mendapat panggilan dari Polsek Cikarang Barat, setelah salah satu pihak yang diduga pelaku malah membuka laporan balik dengan alasan juga menjadi korban pemukulan.

Tapik berharap, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keluarga korban juga menyayangkan, lambannya penanganan kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja lebih cepat, serta transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Menurut ketentuan hukum, tindakan pengeroyokan sebagaimana yang dialami korban termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Jembatan Cileuleuy Warungkiara, Bupati " Mendukung Akses Dan Ekonomi Masyarakat"

“Barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga sembilan tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman dapat meningkat hingga dua belas tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bekasi Kota, belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus pengeroyokan di Kafe Sakura, Telagasari, Cikarang Barat tersebut.

 

Tim:Akpersi

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

 

Berita Terkait

. SBNI Desak Perusahaan Daftarkan Buruh ke BPJS Ketenagakerjaan
Karasak Ground Zero Kehancuran Generasi: Anak SD Kecanduan Tramadol, Yayasan Anti Narkotika Ancam Bongkar Sindikat Gelap
Saksi Akui Dipaksa Mengaku Korban, Kuasa Hukum Sebut Rizal Rudiansyah Jadi Target Penghancuran Nama Baik
Ucapan Kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang Sebut Tak Butuh Media Dikecam karena Tidak Sejalan dengan Semangat UU Pers
HALAL BIHALAL KECAMATAN SAGULING KBB YANG DIHADIRI OLEH WAKIL BUPATI KBB
Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya
Gelar Seminar Nasional: LBH DPP LSM KOREK dan FH Unikom, Kritik Draft RKUHP Potensi Timbulkan Gesekan Antar Pancawangsa
Neneng Rahmawati diduga di Kriminalisasi, Iwan Samma SH Minta Presiden dan Jaksa Agung Hentikan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Berbagi Wawasan Ekspor-Impor kepada Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNSYIAH

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Tumbuhkan Harmoni Kolaborasi melalui Kegiatan SEUDATI di Samahani

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Kepemimpinan Berintegritas dari Tanah Pidie: Sarjani Abdullah Hadirkan Standar Baru Pemerintahan yang Bersih dan Tegas.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Nagan Raya Tampilkan Inovasi Digital dan Non Digital Pada Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Zulfazli: LGBT Ancam Moral Generasi Muda Aceh

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:15 WIB

GMPB Desak Penanganan Komprehensif Kasus LGBT di Banda Aceh dengan Pendekatan Moral dan Edukatif

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:23 WIB

Momen Hari Bea Cukai ke-79, Pegawai Bea Cukai Aceh Diminta Jaga Integritas dan Sinergi

Berita Terbaru