Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:31 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus sabu dengan berat brutto 92,65 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan warga di Desa Amaliah, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kawasan perkebunan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Intelkam Polres Agara segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal mendapati seorang pria mencurigakan berada di dekat kolam di area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama S. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang diletakkan tidak jauh dari tersangka. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus sabu kristal berwarna putih yang dibungkus plastik bening.

Baca Juga :  Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka menyebut sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Fendi, yang menyerahkannya melalui perantara yang tidak dikenalnya secara langsung. Transaksi dilakukan menggunakan sambungan telepon, dan penyerahan barang dilakukan secara sembunyi di sekitar salah satu sekolah dasar di Desa Lawe Sigala Gala.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp190.000, dua bal plastik klip kecil bening, satu buah pisau cutter, satu unit timbangan elektrik, satu gunting, serta satu kantong plastik kresek hitam.

Setelah diamankan, tersangka segera digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyatakan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Abi Hasan, Anggota DPRK Aceh Tenggara, Soroti Pakaian Olahraga Perempuan: Minta Dinas Syariat Islam Lakukan Sosialisasi

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan memiliki peranan besar dalam keberhasilan ini,” ujar AKP J. Silalahi.

Ia menambahkan, Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan pengawasan serta aksi pemberantasan narkotika, terutama di wilayah pedesaan yang belakangan mulai menjadi sasaran jaringan peredaran gelap. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat sinyal bahwa negara tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru