Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:31 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus sabu dengan berat brutto 92,65 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan warga di Desa Amaliah, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kawasan perkebunan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Intelkam Polres Agara segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal mendapati seorang pria mencurigakan berada di dekat kolam di area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama S. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang diletakkan tidak jauh dari tersangka. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus sabu kristal berwarna putih yang dibungkus plastik bening.

Baca Juga :  Pandi Sikel - Khairul Abdi Daftar Ke KIP Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka menyebut sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Fendi, yang menyerahkannya melalui perantara yang tidak dikenalnya secara langsung. Transaksi dilakukan menggunakan sambungan telepon, dan penyerahan barang dilakukan secara sembunyi di sekitar salah satu sekolah dasar di Desa Lawe Sigala Gala.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp190.000, dua bal plastik klip kecil bening, satu buah pisau cutter, satu unit timbangan elektrik, satu gunting, serta satu kantong plastik kresek hitam.

Setelah diamankan, tersangka segera digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyatakan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Buruknya Drainase Di Jalan Cut Nyak Dien Kota Kutacane Air Hujan Tergenang Cukup Tinggi

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan memiliki peranan besar dalam keberhasilan ini,” ujar AKP J. Silalahi.

Ia menambahkan, Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan pengawasan serta aksi pemberantasan narkotika, terutama di wilayah pedesaan yang belakangan mulai menjadi sasaran jaringan peredaran gelap. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat sinyal bahwa negara tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Aktivis dan Tokoh Pemuda Apresiasi Gerak Cepat Kapolres dan Kasat Narkoba Aceh Tenggara
Gegoh Apresiasi Gerak Cepat Polres Agara Berantas Narkoba, Kapolres: Masyarakat Jangan Diam
DPD II Golkar Aceh Tenggara Mantapkan Konsolidasi Jelang Musda ke X
Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Ketua DPRK Aceh Tenggara Minta Pasar Murah Dilaksanakan Transparan dan Tepat Sasaran
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Tanggul Jembatan Natam Ambruk, Akses 28 Desa di Darulhasanah Aceh Tenggara Terancam Lumpuh
Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Talawi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Senin, 14 September 2026 - 23:20 WIB

Polres Batu Bara Launching Aplikasi SI BARA, Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

Senin, 14 September 2026 - 21:06 WIB

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus Berikan Bantuan Tali Asih Kepada Korban Tersambar Petir

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan Empat Tersangka Yang Akan Edarkan di Lokasi THM Tempat Hiburan Malam

Senin, 14 September 2026 - 12:02 WIB

Asal Jadi, Proyek Pencucian Drainase Rp 50 Juta di Batu Bara Diduga Bakal Sia-Sia

Minggu, 13 September 2026 - 22:47 WIB

Dalam Rangka Minggu Kasi, Kasat Narkoba Polres Batu Bara Tak Bosan Bosanya Memberikan Bantuan Kepada Warga dan Sekaligus Edukasi Tentang Bahaya Narkoba

Minggu, 13 September 2026 - 11:07 WIB

Patroli Gabungan Polres Batu Bara Bersama Polsek Medang Deras Amankan Remaja dan 4 Sepeda Motor Diduga untuk Balap Liar

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Unit Reskrim Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dalam Waktu Singkat

Berita Terbaru