Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:53 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Bimtek Ditekankan sebagai Upaya Memperkuat Pemahaman dan Tanggung Jawab Aparatur di Tingkat Desa

KUTACANE — Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit dalam mengelola urusan pertanahan di tingkat desa dan kecamatan. Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan dan Kerja Sama Kelembagaan Urusan Pertanahan, yang digelar di Aula SMK Negeri 2 Kutacane, Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan aparatur kecamatan, imum mukim, dan pengulu kute dari Kecamatan Ketambe serta perwakilan dari 25 desa. Hadir dalam kesempatan itu, para asisten dan staf ahli bupati, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Camat Ketambe, dan sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Fakhry menekankan bahwa aparatur pemerintah, khususnya di tingkat mukim dan desa, memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan pertanahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar tak ada lagi proses yang menghambat masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi tanah.

“Jangan pernah mempersulit urusan rakyat. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena itu amanah yang harus kita jaga dan laksanakan,” tegas Fakhry di hadapan para peserta bimtek.

Baca Juga :  Aceh Tenggara Butuh Dukungan Alat Berat, Bupati Minta Perhatian Khusus dari BNPB

Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran penuh dari para pengulu kute dan perangkat desa selama bimbingan teknis berlangsung. Beberapa kepala desa yang tidak hadir akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bupati.

Lebih lanjut, Fakhry menjelaskan bahwa Aceh sebagai daerah dengan kekhususan, memiliki pengaturan tersendiri dalam tata kelola urusan pertanahan melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini, menurutnya, memberikan kewenangan dan tanggung jawab lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur, menyelesaikan sengketa, serta melayani administrasi pertanahan secara lebih mandiri.

“Otonomi khusus memberi kita ruang untuk mengatur sendiri berbagai urusan penting, salah satunya pertanahan. Maka aparatur kita harus paham betul regulasinya agar tak salah langkah di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Ali Surahman, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dan kerja sama kelembagaan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pertanahan, yang dilakukan secara paralel di empat kecamatan, yakni Ketambe, Deleng Pokhkisen, Lawe Sigala-Gala, dan Babul Makmur.

Baca Juga :  Kodim 0108/Agara Gelar Acara Tradisi Pelepasan enam Anggota Purna Tugas

Di Kecamatan Ketambe sendiri, sebanyak 40 peserta mengikuti bimtek tahap pertama. Mereka akan menerima materi seputar kebijakan pertanahan nasional dan daerah, pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan mekanisme pengelolaan aset tanah milik desa atau daerah.

Ali berharap kegiatan ini dapat membangun koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah kecamatan hingga ke desa, dalam pelaksanaan tugas pertanahan, sekaligus mencegah munculnya konflik klaim lahan yang selama ini masih sering terjadi di beberapa wilayah Aceh Tenggara.

“Dengan adanya pemahaman yang utuh, kita harapkan potensi sengketa tanah bisa ditekan semaksimal mungkin. Ini demi ketertiban hukum dan kepastian hak kepemilikan masyarakat,” jelas Ali.

Kegiatan ini didanai melalui DPA-SKPK Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025, dan menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pemkab Aceh Tenggara terus mendorong peningkatan kapasitas SDM aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan dasar, termasuk dalam hal administrasi pertanahan. Sejalan dengan komitmen Bupati Fakhry, pemerintah daerah bertekad mewujudkan manajemen pertanahan yang profesional dan bersih dari praktik yang menyulitkan rakyat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Yudisium FKIP Universitas Gunung Leuser Kukuhkan Lulusan Pendidikan Biologi dan PKO
Bupati Aceh Tenggara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga
Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung
Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Ke Mana Arah Pengelolaan Desa dan Di Mana Letak Kepedulian Aparat?
Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan
Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar
Bupati Agara Hadiri Pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025 Senilai Rp1,35 Triliun: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:43 WIB

Yudisium FKIP Universitas Gunung Leuser Kukuhkan Lulusan Pendidikan Biologi dan PKO

Rabu, 5 November 2025 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga

Rabu, 5 November 2025 - 22:53 WIB

Bupati Fakhry Tekankan Pelayanan Publik Cepat dan Bersih dalam Urusan Pertanahan

Senin, 3 November 2025 - 22:30 WIB

Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Ke Mana Arah Pengelolaan Desa dan Di Mana Letak Kepedulian Aparat?

Senin, 3 November 2025 - 20:31 WIB

Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan

Senin, 3 November 2025 - 20:08 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 19:22 WIB

Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar

Senin, 3 November 2025 - 19:05 WIB

Bupati Agara Hadiri Pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025 Senilai Rp1,35 Triliun: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Berita Terbaru