Kegiatan Bimtek Ditekankan sebagai Upaya Memperkuat Pemahaman dan Tanggung Jawab Aparatur di Tingkat Desa
KUTACANE — Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit dalam mengelola urusan pertanahan di tingkat desa dan kecamatan. Pernyataan itu disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan dan Kerja Sama Kelembagaan Urusan Pertanahan, yang digelar di Aula SMK Negeri 2 Kutacane, Desa Kumbang Indah, Kecamatan Badar, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan aparatur kecamatan, imum mukim, dan pengulu kute dari Kecamatan Ketambe serta perwakilan dari 25 desa. Hadir dalam kesempatan itu, para asisten dan staf ahli bupati, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Camat Ketambe, dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Fakhry menekankan bahwa aparatur pemerintah, khususnya di tingkat mukim dan desa, memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan pertanahan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar tak ada lagi proses yang menghambat masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi tanah.

“Jangan pernah mempersulit urusan rakyat. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena itu amanah yang harus kita jaga dan laksanakan,” tegas Fakhry di hadapan para peserta bimtek.
Ia juga menyoroti pentingnya kehadiran penuh dari para pengulu kute dan perangkat desa selama bimbingan teknis berlangsung. Beberapa kepala desa yang tidak hadir akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Kantor Bupati.
Lebih lanjut, Fakhry menjelaskan bahwa Aceh sebagai daerah dengan kekhususan, memiliki pengaturan tersendiri dalam tata kelola urusan pertanahan melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini, menurutnya, memberikan kewenangan dan tanggung jawab lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur, menyelesaikan sengketa, serta melayani administrasi pertanahan secara lebih mandiri.
“Otonomi khusus memberi kita ruang untuk mengatur sendiri berbagai urusan penting, salah satunya pertanahan. Maka aparatur kita harus paham betul regulasinya agar tak salah langkah di lapangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tenggara, Ali Surahman, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dan kerja sama kelembagaan ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola pertanahan, yang dilakukan secara paralel di empat kecamatan, yakni Ketambe, Deleng Pokhkisen, Lawe Sigala-Gala, dan Babul Makmur.
Di Kecamatan Ketambe sendiri, sebanyak 40 peserta mengikuti bimtek tahap pertama. Mereka akan menerima materi seputar kebijakan pertanahan nasional dan daerah, pentingnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan mekanisme pengelolaan aset tanah milik desa atau daerah.
Ali berharap kegiatan ini dapat membangun koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah kecamatan hingga ke desa, dalam pelaksanaan tugas pertanahan, sekaligus mencegah munculnya konflik klaim lahan yang selama ini masih sering terjadi di beberapa wilayah Aceh Tenggara.
“Dengan adanya pemahaman yang utuh, kita harapkan potensi sengketa tanah bisa ditekan semaksimal mungkin. Ini demi ketertiban hukum dan kepastian hak kepemilikan masyarakat,” jelas Ali.
Kegiatan ini didanai melalui DPA-SKPK Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025, dan menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pemkab Aceh Tenggara terus mendorong peningkatan kapasitas SDM aparatur desa sebagai garda terdepan pelayanan dasar, termasuk dalam hal administrasi pertanahan. Sejalan dengan komitmen Bupati Fakhry, pemerintah daerah bertekad mewujudkan manajemen pertanahan yang profesional dan bersih dari praktik yang menyulitkan rakyat.
Laporan : Salihan Beruh







































