Ketua Baitul Mall Nagan Raya Drs Tgk Azhari Idris Minta Perusahaan Yang Ada Di Nagan Raya Wajib Salurkan Zakat Infaq

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 02:35 WIB

50165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suka makmue : Ketua Baitul Mall Kabupaten ( BMK ) Nagan Raya Drs. Tgk. Azhari Idris minta Kepada Gubernur Aceh, DPRA, dan Baitul Mall Provinsi Aceh agar mempertegas regulasi tentang zakat infaq pada perusahaan yang ada di Aceh Khusus di Kabupaten Nagan Raya.

Drs Tgk Azhari Idris Ketua Baitul Mall Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh
Drs Tgk Azhari Idris Ketua Baitul Mall Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh

Kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Pelaksanaannya juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Selama ini banyak perusahaan yang enggan membayar Zakat penghasilan dan infaq . Karena telah membayar PPh
Itu pemahaman yang keliru karena PPh, PPN untuk pendapatan Negara
Sedangkan zakat infaq yang di kelola baitul mal peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu, kaum dhuafa, anak yatim, pemberdayaan ekonomi masyarakat kurang mampu. Kata Tgk.Azhari Idris Ketua Baitul Mall Nagan Raya kepada media ini. Kamis,6/11/2025.

Baca Juga :  Puluhan Murib SD Terima Bantuan Biaya Siswa Dari PT. BSP Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak di atur pembekuan izin, pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar regulasi tentang zakat infaq
Penerapan regulasi tersebut akan sulit terealisasi.Kecuali perusahaan punya inisiatif kesadaran tentang zakat infaq
Ujar. Tgk Azhari Idris.

Kemudian Tgk.Azhari Idris menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang sudah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sedangkan infak dipotong 1 persen dari gaji bagi karyawan yang belum mencapai nisab tersebut. Tambah Tgk.Azhari Idris.

Instruksi ini merupakan bagian upaya pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dalam mendata serta mengumpulkan infaq secara maksimal dan diperuntukkan sesuai tepat sasaran demi kepentingan umat.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMA N 1 Seunagan Mengikuti Sosialisasi Safety Riding.

Ayo....Salurkan Zakat Infaq melalui Baitul Mall Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Ini Rekening nya.

“Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” Tambah Tgk. Azhari Idris.

Lanjutnya, bagi perusahaan, kewajiban ini bukan hanya soal memenuhi regulasi, tapi juga menjadi bagian dari kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi masyarakat, hingga mendukung program- program Pemerintah Nagan Raya yang dibawah Pimpinan DR.Teuku Raja Keumangan. SH.MH ( Bupati) dan Raja Sayang ( Wakil Bupati) ” . Tutup Tgk.Azhari Idris Ketua Baitul Mall Nagan Raya.( Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Nagan Raya, Bupati TRK Apresiasi Presiden Prabowo
TRK Bupati Nagan Raya Buka Diklat Kader MKGR Aceh 2025 Secara Resmi.
Pemkab Nagan Raya Tutup Perusahaan PT Mon Jambe Karna Belum Ada Izin

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB