Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Mengatakan Penundaan Empat OPD Karena Perlu Dikaji Lebih Dalam

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:30 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

‎Penundaan ini dilakukan karena usulan tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kemampuan keuangan daerah dan batas belanja pegawai.

Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, mengatakan, usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut baru disampaikan pihak eksekutif kepada legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pimpinan, saya sudah mendisposisikan agar Bapemperda melakukan kajian awal sebelum nota pengantar disampaikan secara resmi, kata Safi’i.

Menurutnya, salah satu pertimbangan utama adalah postur belanja pegawai Kabupaten Batu Bara yang telah mencapai 33 persen, melebihi batas maksimal 30 persen yang diatur dalam ketentuan mandatory spending.

Kita tidak ingin menambah beban belanja pegawai, karena hal itu bisa melanggar ketentuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, pungkas politisi PDI Perjuangan, itu.

Baca Juga :  Waduuuuh!!! Massa Pendemo Bawa Kerenda Untuk Ketua DPRD Batu Bara

‎Ia menambahkan, pemerintah pusat memberikan waktu hingga 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Selain itu, Batu Bara juga akan mengalami pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp203 miliar pada tahun 2026. Akibatnya, total TKD yang semula lebih dari Rp1 triliun akan berkurang menjadi sekitar Rp800 miliar.

Karena belanja pegawai bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), maka pengurangan ini sangat memengaruhi kemampuan fiskal kita, ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pembahasan sementara, usulan pemekaran OPD tersebut belum dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) karena diajukan di pertengahan tahun berjalan, yakni pada bulan Juli.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Indrapura

‎Untuk saat ini, permohonan masih dikaji Bapemperda. Dalam waktu dekat akan kita kembalikan ke pihak eksekutif. Jika hasil analisis keuangan daerah menunjukkan kemampuan menampung pemekaran OPD, maka kami mendorong agar usulan itu dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026, ungkapnya.

Adapun dalam usulan pemekaran SOTK tersebut, terdapat empat OPD baru yang rencananya akan dipisahkan, yaitu, Dinas Lingkungan Hidup (terpisah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (terpisah dari Dispora), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, (terpisah dari Dinas Kesehatan), Dinas Ketahanan Pangan (terpisah dari Dinas Pertanian).

‎Langkah ini bukan berarti penolakan permanen, melainkan penundaan agar pembahasannya dilakukan secara lebih matang sesuai kondisi keuangan daerah, pungkas Ketua DPRD Batu Bara.

Berita Terkait

Ketua IWO Batu Bara Darmansyah, Minta Kejari Batu Bara Agar Segera Meriksa Mantan Dinas PUTR Batu Bara dan PPK Nya
Gerebek Gudung di Talawi, Satreskrim Polres Batu Bara Amankan 300 Blangkas dan Dua Orang Tersangka
Kapolsek Indrapura AKP Rahmad R. Hutagaol Tinjau Aliran Sungai Pare Pare di Desa Perkotaan Bersama Warga
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah Mendesak Pemkab Batu Bara Untuk Menutup PT. Tunas Pilar Sejahtera
Abaikan Surat Penghentian Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera di Kabupaten Batu Bara Tetap Beroperasi Tanpa Izin
Pengurus IWO Batu Bara Audiensi Ke Kejari Batu Bara, Perkuat Sinergi Media dan Penegakan Hukum
PD IWO Desak Bupati Batu Bara Tunda Rekomendasi Pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala, Menyampaikan Imbauan Kepada Masyarakat Untuk Mewaspadai Cuaca Yang Masih Ekstrem

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru