Ketua Umum Laskar Monta Bassi Klarifikasi Terkait Isu Premanisme dan Pembongkaran Rumah di Makassar

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 10:41 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – waspada Indonesia.com | 12 November 2025 — Ketua Umum Laskar Monta Bassi, M. Yasir Daeng Tojeng yang akrab disapa Bang Jeck, memberikan klarifikasi atas viralnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan tindakan premanisme dan pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan di Jalan Daeng Tata 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Dalam keterangannya kepada media, Bang Jeck menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat kuasa dari ahli waris Rahmat Hasan, pemilik sah lahan yang telah memiliki sertifikat resmi. “Kami melakukan pembongkaran berdasarkan surat kuasa dari ahli waris Rahmat Hasan, pemilik objek tanah bersertifikat. Di atas lahan tersebut terdapat tiga rumah, namun para penghuni tidak dapat menunjukkan bukti hak kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Bang Jeck.

Baca Juga :  Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa salah satu rumah yang dibongkar merupakan rumah panggung yang sudah lama tidak berpenghuni. Sementara itu, dua rumah lainnya yang masih ditinggali telah dikomunikasikan secara baik-baik dengan para penghuni. “Kami tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Pihak pemilik sertifikat telah memberikan waktu selama dua kali 24 jam kepada penghuni sesuai hasil mediasi di Kantor Lurah Parangtambung pada 10 November 2025,” jelasnya.

 

Bang Jeck juga menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut bukan tanpa dasar hukum. Tanah yang dimaksud bukan objek sengketa, melainkan milik Rahmat Hasan dengan bukti sertifikat Nomor 20930, Surat Ukur 00775/2003, dan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.08.1381 dengan luas 1.151 m². “Perlu kami luruskan, objek tanah ini tidak dalam sengketa. Jadi tidak benar jika dikatakan kami melakukan pembongkaran tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Adakan Tes Kesamaptaan Jasmani Berkala Untuk Cek Kebugaran Pisik Personil

 

Selain itu, Bang Jeck juga membantah isu yang menyebut adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga lain dalam kegiatan pembongkaran tersebut. “Tidak benar ada ormas lain yang terlibat. Kegiatan ini murni dilakukan oleh komunitas Laskar Monta Bassi, tanpa campur tangan pihak mana pun,” pungkasnya. (TIM)

Berita Terkait

Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru
Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai
Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan
Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru