Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 02:56 WIB

50513 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

Baca Juga :  Naskah Pidato Pertama Presiden Prabowo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Baca Juga :  Pengamat Intelijen Nilai Pernyataan Anggota DPR Minta Panglima TNI Tarik POM dari Kejagung Mengada-ada dan Aneh

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Carut-Marut Pupuk Disorot, Gibran: Pemimpin Harus Tahu Bau Lumpur, Bukan Cuma Tanda Tangan
Enam Bulan Pasca Korban Banjir Bandang Desa Lubuk Pusaka Yang Terparah Tak Kunjung Dibantu Pemerintah
AKPERSI Ultimatum APDESI: Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Senpi Ketua DPD Jabar, Jangan Kebal Hukum  
Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026
Bertemu di Paris,Prabowo Dorong Percepatan IEU-CEPA dan Investasi Prancis ke Indonesia
” Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026 : Jawaban Atas Kerinduan Masyarakat “
Dukung Astacita Prabowo-Gibran, BRN Dorong Penguatan Komunikasi Politik Lintas Elemen Bangsa
Bustami Zainudin Pembina BRN Dampingi Jokowidodo di Lampung,Siap perkuat Dukungan PSI Sesusai Arahan

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:48 WIB

Guru Pekanbaru Belajar Bikin Konten, Kelas Jadi Seru! 150 Guru Ikut Pelatihan Digital Bareng Telkomsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:00 WIB

Perkuat Imtak & Pengabdian, Disdik Pekanbaru Jadikan Yasinan Jumat Agenda Rutin ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sentuhan Haru di Samsat: Dirlantas Polda Riau Lepas 2 Perwira Senior, Titip Pesan Jaga Marwah Jelang Operasi Patuh 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:12 WIB

Catat Tanggalnya! Razia Lalin Serentak di Riau 8-21 Juni, Ini 10 Pelanggaran yang Kena Tilang ETLE

Senin, 1 Juni 2026 - 16:18 WIB

Tegak Lurus Aturan Main, KNPI Riau Apresiasi Sikap Walikota & Kapolresta soal New Paragon 

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan Pupuk dan Racun ke Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 12:12 WIB

Panen Ubi dan Tanam Pohon Warnai Kunjungan Kadisdik Riau ke SMAN 17 Pekanbaru

Senin, 25 Mei 2026 - 01:14 WIB

PC PMII Kota Pekanbaru Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan OSIS Tingkat SMP Negeri/Swasta Se-Kota Pekanbaru

Berita Terbaru