Investigasi Mafia Tanah di Sukabumi: Keterlibatan Oknum Kepala Desa dan Warga Terungkap, AKPERSI Turun Tangan

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:47 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  waspadaindonesia.com Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) terus memperdalam investigasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Temuan awal mengarah pada adanya keterlibatan oknum kepala desa dan kelompok warga yang diduga kuat menguasai lahan bersertifikat tanpa dasar hukum yang sah. Senin (1/12/2025).

Kasus ini bermula saat AKPERSI melakukan investigasi lapangan dan menemukan sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2378, 2379, dan 2380 atas nama Rachmini Dwiyanti Binti Ibrahim.

Pada tahap awal mediasi, warga mengakui bahwa lahan tersebut memiliki pemilik ah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun seiring waktu, sebagian warga berubah sikap, menolak pengakuan awal, bahkan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.

Kepala Desa Cibenda Mengklaim Tanpa Dasar Hukum.

Saat melakukan penelusuran lanjutan, tim AKPERSI tidak berhasil menemukan Kepala Desa Ujung Genteng.

Warga kemudian memberikan informasi bahwa pihak yang memprovokasi klaim warga adalah Kepala Desa Cibenda, yang mengaku memiliki lahan tersebut.

Tim AKPERSI kemudian mendatangi Kantor Desa Cibenda dan berhasil menemui sang kepala desa. Dalam klarifikasi yang mengejutkan, Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan, S.I.P.,  yang disapa akrab Hurung secara terbuka mengakui bahwa dirinya mengklaim lahan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan satu lembar dokumen pun sebagai bukti kepemilikan.

Ia hanya beralasan bahwa dirinya pernah “menggarap lahan tersebut” karena hubungan pertemanan dengan seseorang bernama Mamat, anak dari mendiang Ijar, yang sebelumnya dipercaya oleh pemilik tanah untuk menjaga area tersebut.

“Kami menggarap sebelum saya jadi kepala desa. Ada penggarap sebelumnya. Data muncul dari dulu bukan dari Ujung Genteng, tapi dari Gunung Batu. Kami ingin hasil terang benderang di pengadilan,” ujar Adi Rizwan.,SIP selaku Kepala Desa Cibenda.

Baca Juga :  Arahan Presiden, Diminta Direskrimum Polda Jatim Bersihkan Judi

Namun berdasarkan investigasi AKPERSI, mendiang Ijar justru dikenal sebagai orang yang selalu menegaskan kepada warga bahwa lahan tersebut milik orang Jakarta, yaitu Ibu Rachmini.

Polres Sukabumi Diduga Lambat Tangani Kasus.

Tim AKPERSI juga menelusuri laporan dugaan tindak pidana pendirian bangunan tanpa izin dan dugaan penyerobotan lahan yang sudah dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik tanah ke Polres Sukabumi.

Namun laporan tersebut telah satu tahun lebih tidak menunjukkan progres signifikan, sehingga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam sindikat mafia tanah.

Kasubnit Harda Polres Sukabumi membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah terlapor atas dugaan melanggar Pasal 385 KUHP dan menjual lahan milik orang lain. Namun proses penyidikan disebut “menunggu hasil putusan perdata”.

“Kami mengklarifikasi para pihak. Ada gugatan perdata, jadi kami menunggu siapa yang berhak. Tidak ada kami bermain dengan siapa pun,” tegas Kanit Harda.

Namun AKPERSI menilai lambannya tindak lanjut atas laporan masyarakat merupakan indikasi adanya kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Dinilai Janggal.

Pengadilan Negeri Cibadak telah memutus perkara gugatan warga terhadap pemilik sertifikat dengan Nomor Putusan 48/Pdt.G/2024/PN Cbd. Putusan memenangkan pihak pemilik sah, yakni Ibu Rachmini. Namun terdapat kejanggalan dalam proses pembuktian:

pihak penggugat (warga) hanya mampu menunjukkan KTP dan KK, tanpa bukti alas hak, namun gugatan tetap diterima untuk diperiksa oleh pengadilan.

Padahal pihak tergugat memiliki SHM asli yang telah diverifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, banding telah diajukan warga ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor 684/PDT/2025/PT BDG, terdaftar pada 25 Oktober 2025.

AKPERSI menduga ada permainan di tingkat peradilan sehingga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga seluruh proses hukum tuntas.

Baca Juga :  PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak

Riwayat Kepemilikan Tanah: Jelas dan Sah.

Berdasarkan rekam jejak hukum yang dihimpun AKPERSI, lahan seluas 30.500 m² tersebut merupakan milik sah mantan Bupati Sukabumi, H. Anwari (AKBP Purnawirawan). Pada tahun 1992, lahan itu dijual kepada Ibu Rachmini dan langsung dilakukan proses balik nama.

Ibu Rachmini kemudian mempercayakan penjagaan lahan kepada Mamat Ijar, yang sejak awal selalu menegaskan kepada warga bahwa tanah tersebut tidak dijual.

Namun dalam perkembangannya, sejumlah warga mulai menggarap, mendirikan bangunan, bahkan membangun villa dan menyewakannya untuk kepentingan komersial.

Sejumlah nama warga yang diduga menjual atau menguasai lahan tanpa hak antara lain:

Tedy…Abah Atom… Suwitno…Lurah Hurung (Kades Cibenda)… Billy… Farel…Hermawan…Nenah…Haji Adi…Dadan… Asep Son…Iskandar…lainnya.

Beberapa warga bahkan diketahui membuat spanduk penguasaan lahan bersama Kepala Desa Cibenda.

AKPERSI: “Kami Kawal dengan 1.500 MediaNo Viral No Justice”

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara penuh, termasuk membuka dugaan adanya sindikat mafia tanah melibatkan oknum aparat, pemerintah desa, hingga kemungkinan permainan di tingkat pengadilan.

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono., S.Kom.,  S.H.,   C.IJ.,   C.BJ.,   C.F.L.E. menyatakan bahwa dalam era digitalisasi, “No Viral, No Justice”, sehingga ribuan media di bawah naungan AKPERSI siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Investigasi juga dilakukan untuk mendukung agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak masyarakat.

Kasus Ujung Genteng ini bukan hanya persoalan sengketa lahan biasa, tetapi mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan jabatan kepala desa, celah hukum, dan lemahnya pengawasan aparat di lapangan.

AKPERSI berkomitmen mengungkap seluruh rangkaian permainan ini dan memastikan hak pemilik sah dipulihkan sepenuhnya.

 

Sumber: Ketum AKPERSI

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB