JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Perkara Tipikor Pengelolaan APBPekon Pekon Sukoharjo III Barat TA 2023

hayat

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:16 WIB

50139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU–Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025). Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Sementara dari pihak penuntut umum, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.

Baca Juga :  Serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Bupati Pringsewu Optimis Program Prioritas 2026 dapat Terealisasi

Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidiairitas, yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam uraian surat dakwaan, Penuntut Umum menjabarkan perbuatan terdakwa selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat yang diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023. Perbuatan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Gelar I'tikaf Bersama

Terhadap dakwaan yang dibacakan, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Persidangan selesai sekitar pukul 15.00 WIB, sebelum akhirnya majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa karena tidak ada eksepsi dari terdakwa, maka agenda berikutnya akan berfokus pada tahapan pembuktian. Tim penuntut umum akan mempersiapkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan di persidangan.

(Hayat)

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Kota Langsa Bangkit Pasca Bencana, Tim Monev Periksa Langsung Progres di Lapangan

Minggu, 27 September 2026 - 01:50 WIB

Bea Cukai Langsa Kenalkan Peran Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa UNSAM dan IAIN Langsa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Kapolres Langsa Tinjau Bantuan Renovasi Sumur Bor Program Sosial Polri Bersama Ketua Umum Bhayangkari, Perkuat Akses Air Bersih Bagi Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:39 WIB

Sambut Sumpah Pemuda, SEMMI dan Abulyatama Cabang Langsa Curahkan Kepedulian Berbagi Jum’at Berkah!”

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:10 WIB

Dalam Rangka Menyemarakkan HUT Pemko Langsa, Pegadaian Syariah dan SEMMI Cabang Langsa Gelar Turnamen Cup Bola Kaki U 12!

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:05 WIB

32 Tim Berlaga, Futsal Piala Dandim 0104/Atim 2025 Jadi Ajang Persaudaraan Pemuda Langsa

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:17 WIB

Kolaborasi KAMMI & SEMMI Kota Langsa Dalam Memperingati Hari Buruh

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:44 WIB

SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II

Berita Terbaru