Waka DPC AKPERSI Kabupaten Bogor dan Dua Anggota Diduga Dilecehkan Oknum Pelaksana Proyek Turap di Balaraja

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:17 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang,  waspadaindonesia.com – Wakil Ketua (Waka) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor, Siti Nurjanah, bersama dua orang anggotanya, diduga mengalami pelecehan verbal oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di Perumahan Villa Balaraja, Kabupaten Tangerang. Selasa (16/12/2025).Peristiwa tersebut terjadi pada Selabu, 16 Desember 2025, di lokasi proyek yang beralamat di Perumahan Villa Balaraja Blok N6 RT 12 RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat ketiga wartawan tersebut melakukan peliputan dan konfirmasi pekerjaan proyek.

Menurut keterangan korban, oknum pelaksana proyek diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan profesi wartawan, dengan menyuruh wartawan “jualan gorengan aja”. Meski ucapan tersebut oleh oknum pelaksana disebut hanya sebagai candaan, namun dinilai tidak pantas, melecehkan, dan tidak menghormati tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas

Adapun proyek yang menjadi lokasi kejadian merupakan Rehabilitasi Turap Saluran Air Perahu Villa Balaraja, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp198.030.000.00. Proyek ini memiliki Nomor SPK/Kontrak: 610/77-PL/PPK-SDA/K/APBD dan dilaksanakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siti Nurjanah menyayangkan sikap oknum pelaksana tersebut, karena wartawan hadir ke lokasi untuk menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik dan melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kami datang secara resmi untuk konfirmasi pekerjaan proyek. Ucapan menyuruh wartawan ‘jualan gorengan saja’ jelas tidak etis dan melecehkan profesi pers,” ungkap Siti Nurjanah.

Pihak AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga segala bentuk pelecehan, penghinaan, maupun intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga :  Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor

AKPERSI DPC Kabupaten Bogor meminta agar pihak perusahaan pelaksana dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap oknum pelaksana di lapangan.

Hal ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terlebih proyek tersebut menggunakan dana publik yang wajib terbuka terhadap pengawasan media dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelecehan terhadap tiga wartawan tersebut.

 

Sumber: AKPERSI Bogor

(AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau)

Berita Terkait

Kedai Mamah Pekansari Sentul, Ajak Masyarakat Gemari Produk UMKM
Maling TV dan Elektronik di Gudang Kapten Tatang Taryono, Bogor
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 23:22 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Kamis, 23 April 2026 - 17:46 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu & BPK RI Gelar Exit Meeting

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:46 WIB