Klaim Lahan Eks KUD Makmur Lima Puluh Dipersoalkan, Mantan Camat dan Lurah Sampaikan Keberatan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:47 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Beberapa mantan camat dan mantan lurah setempat menyampaikan pandangan mereka terkait klaim kepemilikan yang mencuat ke ruang publik.

Menurut para mantan pejabat tersebut, ketika KUD Makmur Lima Puluh berdiri pada era 1980-an, pengelola koperasi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang saat ini menyampaikan klaim atas lahan tersebut. Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka pada masa itu, bangunan KUD didirikan di atas lahan yang dikelola pemerintah, saat Lima Puluh masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Asahan.

Mereka juga menyebutkan bahwa lokasi KUD berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Perkebunan Lima Puluh, yang pada masanya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun demikian, para tokoh tersebut menegaskan bahwa penentuan status hukum lahan sepenuhnya merupakan kewenangan instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan camat dan lurah menilai, setiap klaim kepemilikan atas aset tersebut sebaiknya disikapi melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, dengan mengedepankan bukti tertulis yang sah. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat bersikap hati-hati dan objektif sebelum memberikan izin pemanfaatan lahan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Batu Bara Sosialisasi Larangan Knalpot Brong Kepada Pelajar

Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tentu bisa diproses sesuai aturan. Namun bila belum jelas, sebaiknya ditertibkan secara administratif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, ujar salah seorang mantan pejabat pemerintahan.

Para tokoh masyarakat juga mengingatkan pentingnya penataan dan pendataan aset daerah secara menyeluruh guna menghindari potensi kesalahpahaman maupun konflik sosial di kemudian hari.

Di sisi lain, mereka menyoroti kondisi Kelurahan Lima Puluh Kota yang hingga kini belum memiliki kantor kelurahan permanen. Saat ini, aktivitas pelayanan pemerintahan kelurahan masih dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas sementara.

Sebagai ibu kota Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh Kota dinilai membutuhkan sarana pemerintahan yang lebih representatif. Oleh karena itu, apabila melalui proses penelusuran administratif tidak ditemukan kepemilikan perorangan yang sah, lahan eks KUD tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan untuk kepentingan pelayanan publik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketua PWI Batu Bara M. Amin Menegaskan, Terkait Anggota PWI Batu Bara Yang Jadi PPPK/P3K Wajib Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Camat Lima Puluh Andri Auliya Harahap membenarkan adanya pihak yang menyampaikan klaim atas lahan dan bangunan eks KUD Makmur Lima Puluh. Pihak kecamatan, kata dia, telah melakukan komunikasi langsung untuk meminta penjelasan terkait dasar kepemilikan.

Kami sudah meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan. Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berjalan, ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025).

Pemerintah kecamatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap kondusif.Sementara itu, tokoh pemuda Batu Bara, Darman, menyampaikan bahwa KUD pada era 1980-an umumnya dibentuk sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di sektor pertanian.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat melakukan penelusuran dokumen secara komprehensif melalui perangkat daerah terkait agar status aset eks KUD Makmur Lima Puluh dapat dipastikan secara transparan. Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi terhadap status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Lima Puluh masih berlangsung. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Kanit II Ekonomi Iptu Kriswanto Cek Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Pengecekan SPBU Dilakukan Sat Reskrim Polres Batu Bara Menjelang Hari Raya Idul Fitri Untuk Cegah Kecurangan Penjualan BBM
Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Kriswanto Turun Langsung Ke Pasar Delima Indrapura Memastikan Bahan Pokok Aman dan Terkendali
Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Tim Pamatwil Polda Sumut pada Operasi Ketupat Toba 2026
Kapolres Batu Bara Monitoring Pengamanan Sholat Idul Fitri Muhammadiyah, Situasi Aman dan Lancar
Kanit II Ekonomi Satrekrim Polres Batu Bara Cek Stok BBM Jelang Idul Fitri 1447 H, Dipastikan Aman dan Normal
Upacara Persemayaman Alm Aipda Sihar P. Hutahaean Berlangsung Khidmat di TPU Desa Pakam Raya
Satreskrim Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Malam Takbiran dan Patroli Keliling

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:50 WIB

Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:50 WIB

PT. Socfindo Negeri Lama Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimcam Bilah Hilir Dirangkai Dengan Santuni Anak Yatim.

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:49 WIB

Masyarakat Pertanyakan Status Gitok Yang Kabur Saat Diamankan Personil Polsek Panai Tengah.

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:31 WIB

Ketua Harian Poslab M. Sukma Bersama Suhari Pane Gagas Strategis Untuk Menghadapi Liga 4 Musim 2026. 

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:40 WIB

Jumat Berkah Bermanfaat, Polsek Bilah Hilir Salurkan Sembako di Desa Sei Tampang.

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:22 WIB

Dalam Sehari, Jajaran Polsek Bilah Hilir Ungkap Dua Kasus Narkotika, Tiga Tersangka Diamankan.

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:55 WIB

Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:17 WIB

Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.

Berita Terbaru