IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:23 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melakukan pinjaman kepada PT. Bank Sumut tahun 2022 yang dipergunakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nias Utara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 pada pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip yakni taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian.

Pada pasal 53 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah secara berkala kepada masyarakat, ayat (2) menyebutkan publikasi informasi pinjaman daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit; kebijakan tentang pinjaman daerah, posisi kumulatif pinjaman daerah, jangka waktu pinjaman daerah, tingkat suku bunga pinjaman daerah, sumber pinjaman daerah, penggunaan pinjaman daerah, realisasi penyerapan pinjaman daerah, dan pemenuhan kewajiban pinjaman daerah.

Baca Juga :  KRIMINALISASI LSM TRINUSA: SIDANG DI PENGADILAN NEGERI CIKARANG UNGKAP FAKTA TAK ADA KETERLIBATAN H. RAHMAT GUNASIN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya menyebutkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Ketua Advokasi Hukum, Yohanes Masudede kami menilai transparansi penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dari PT. Bank Sumut sangat minim. Hal ini sangat tidak sesuai berlandaskan amanat PP 56 Tahun 2018 baik pada pasal 3 dan pasal 56 ayat 1 dan 2.

Bahwasanya, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur, ungkap Yohanes, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga :  Salah Menulis Berita Hukum Bisa Fatal, Mimbar Hukum Indonesia Siapkan Jurnalis Lewat Sertifikasi C.ILJ Batch 2, Daftar Sekarang!

Kerena pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Yohanes mengatakan karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp 75 miliar tersebut.

IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud.

Jadi, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu, Sekda dan mantan Ketua DPRD.

IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktekc korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat. (*)

Berita Terkait

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I
DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025
DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025
Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran
DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang
Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR Minta Bareskrim Ungkap Korporasi Pemilik Kayu Gelondongan di Lokasi Banjir
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak bencana dan Lokasi Pembangunan Hunian Tetap 
Sarat Potensi Korupsi, IACN Desak KPK dan Kejagung Panggil Bupati Nias Utara

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:59 WIB

Kegiatan Dzikir dan Doa Tolak Bala di Kantor Camat Blangpegayon Jadi Bentuk Ikhtiar Masyarakat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:57 WIB

Laporkan Dugaan Tipikor Sektor Kesehatan, GAKORPAN Soroti Praktik Penggelembungan Anggaran di Puskesmas

Kamis, 8 Januari 2026 - 02:00 WIB

KONI Gayo Lues Terjunkan Tim Salurkan Bantuan Sembako untuk Pengungsi Terdampak Banjir dan Longsor

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:16 WIB

Brimob Aceh, Hadir dalam Pengabdian, Percepat Pemulihan Fasilitas Pendidikan Pasca Banjir Gayo Lues

Senin, 5 Januari 2026 - 15:57 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Gotong Royong Bangun Bendungan Pengalihan Sungai Aih Bobo

Berita Terbaru

KEPULAUAN MERANTI

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Senin, 12 Jan 2026 - 22:28 WIB