RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Aktivis Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi serentak di dua lokasi strategis, yakni Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kantor perwakilan PT CNGR Advanced Material Co., Ltd.

Pada hari Senin, 12 Januari 2025, aksi ini merupakan bentuk protes terbuka atas dugaan manipulasi dokumen dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Harum Sukses Mining (PT HSM) periode 2024-2026 yang diduga kuat berkaitan dengan skema penjualan saham kepada investor asing, PT CNGR.

Koordinator aksi, Siraj Naufal menyampaikan bahwa persoalan RKAB PT HSM bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan mencerminkan problem tata kelola pertambangan yang serius, sistematis, dan berpotensi melibatkan konflik kepentingan antara korporasi, aparatur pengawas pertambangan, dan kepentingan modal asing. Mereka menilai praktik ini bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta prinsip good mining practice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RKAB bukan sekadar dokumen teknis, tetapi instrumen pengendali negara atas aktivitas produksi tambang. Jika dokumen ini dimanipulasi, maka negara kehilangan kendali, lingkungan terancam, dan masyarakat lokal menjadi korban,” tegas Siraj Naufal di hadapan massa aksi.

Lebih jauh, para aktivis mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi yang disetujui dalam RKAB dengan legalitas kawasan yang dimiliki perusahaan. RKAB PT HSM disebut menetapkan volume produksi hingga 5,9 juta metrik ton dengan luasan konsesi sekitar 950 hektare. Namun, izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) yang dimiliki perusahaan hanya mencakup sekitar 500 hektare. Ketimpangan ini dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur sinkronisasi antara izin kehutanan dan izin usaha pertambangan.

Baca Juga :  Muzakir Manaf Disaran Ambil Calon Waki Gubernur dari Poros KIM

Dalam konteks regulasi, ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan RKAB, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah. Aktivis menilai bahwa persetujuan RKAB dengan basis luasan yang tidak sepenuhnya berizin menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Dalam tuntutannya, massa aksi secara tegas mendesak Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Minerba, untuk membuka seluruh dokumen proses evaluasi dan persetujuan RKAB PT HSM periode 2024–2026 kepada publik. Mereka juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan serta keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam proses akuisisi saham antara PT HSM dan PT CNGR.

Selain itu, para aktivis menyoroti peran strategis Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam sistem pengawasan pertambangan. Dalam regulasi Kementerian ESDM, KTT diposisikan sebagai representasi negara dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar. Oleh karena itu, dugaan keterhubungan KTT dengan inspektur tambang dalam praktik manipulasi dokumen RKAB dinilai sebagai persoalan serius yang harus diusut secara independen dan transparan.
“Jika KTT dan inspektur tambang justru menjadi bagian dari masalah, maka pengawasan internal negara telah lumpuh. Ini preseden buruk bagi tata kelola pertambangan nasional,” kata salah satu orator aksi.

Baca Juga :  Kapolres Badung Harus Proses Hukum Hingga Tuntas Kasus Om Unyil Rudapaksa Keponakan

Para demonstran juga mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen awal yang mengindikasikan kuat adanya praktik suap-menyuap dalam proses meloloskan dokumen feasibility study (FS) pada 2024. Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak menutup mata terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan hidup.

Massa aksi terus mengawal kasus ini dan membuka dokumen-dokumen pendukung kepada publik apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah dalam waktu dekat. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk Maluku Utara, tetapi untuk memastikan bahwa tata kelola pertambangan Indonesia berjalan sesuai hukum, berkeadilan ekologis, dan tidak tunduk pada kepentingan modal semata.

Dengan aksi ini, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara berharap negara hadir secara tegas dalam menegakkan aturan, menindak oknum yang terlibat, serta memastikan bahwa setiap izin dan dokumen pertambangan benar-benar mencerminkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Berita Terkait

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I
DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025
IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar
DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025
Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran
DPD RI Beri Pembekalan Delegasi STEM SMA Islam Al-Azhar BSD@Cileungsi Menuju Jepang

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:47 WIB

Kapolda Riau Silaturahmi dengan Komisi III DPRD Provinsi Riau, Bahas Tumpang Tindih Aplikasi 

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:37 WIB

Lapas Pekanbaru Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ikuti Panen Raya Serentak Kemenimipas

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:26 WIB

SD 149 Rumbai Bangga Bersama Polda Riau Ajarkan Ekolinguistik Melalui THH kepada Generasi Muda, Seperti Apa Yah?

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:48 WIB

Pastikan Hak Terpenuhi, Lapas Pekanbaru Bagikan Perlengkapan Dasar di Blok Mapenaling

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:33 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab, Wakapolda Resmi Dijabat Brigjen Hengki Haryadi

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:31 WIB

Visi ‘Hijau’ Irjen Herry Heryawan Mengubah Stigma ‘Riau Penghasil Asap’

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:21 WIB

Bupati Meranti Minta Layanan Paspor Dipermudah, Imigrasi Siap Bangun Pos Pelayanan

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:57 WIB

Bangun Akhlak dan Ketakwaan, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Ikuti Pengajian Rutin

Berita Terbaru

NIAS

Isu Korupsi Memanas, APBD Nias Utara Ditetapkan 8 Bulan

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:45 WIB

JAKARTA

Jumat, 16 Jan 2026 - 04:24 WIB