DPD ASWIN Lampung Kritisi Protokol Wali Kota Metro yang Dinilai Arogan dan Menghalangi Tugas Wartawan

hayat

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:49 WIB

50520 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Metro – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mengkritisi keras sikap protokol Wali Kota Metro yang dinilai arogan serta menghalangi tugas jurnalistik wartawan saat hendak mengambil informasi dalam sebuah kegiatan resmi Pemerintah Kota Metro yang telah dijadwalkan.Rabu, 14/1/25.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari, dan dialami langsung oleh Roby Chandra, wartawan Sinar Lampung, yang dihalangi saat akan melakukan peliputan dan pengambilan informasi sebagai bahan pemberitaan.

Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengecam keras tindakan protokol tersebut karena dianggap mencederai kebebasan pers serta bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan tindakan protokol Wali Kota Metro yang menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya. Kegiatan itu bersifat resmi dan sudah terjadwal, bukan kegiatan tertutup. Sikap arogan seperti ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Yudha Saputra.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Dorong Pengembangan Industri MOCAF Berbasis Klaster Berkelanjutan

Menurut Yudha, kehadiran wartawan dalam setiap kegiatan pemerintahan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan sarana penyampaian informasi kepada publik.

Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi atau dihalangi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.

Yudha menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.

Baca Juga :  Bupati & Wabup Pringsewu Hadiri Tabligh Akbar Harlah Ke-5 Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Mu’alim

Selain itu, tindakan protokol tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi secara transparan dan akuntabel.

DPD ASWIN Lampung meminta Wali Kota Metro untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap protokolnya, serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kami mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Metro agar menghormati tugas jurnalistik wartawan. Jika praktik penghalangan seperti ini terus terjadi, DPD ASWIN Lampung tidak akan segan menempuh langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” pungkas Yudha Saputra.

(Hayat)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Sekolah Berintegritas Bebas KKN
Polisi Gerebek Arena Balap Liar di Pringsewu, 8 Motor Disita usai Laporan Masuk ke Call Center 110
18 Nyawa Melayang dalam 115 Kecelakaan di Pringsewu Selama Tujuh Bulan
Bupati Pringsewu saat sidak salah satu dapur MBG di Kecamatan Sukoharjo
Bupati Pringsewu Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Rumpun Kesehatan
Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir
Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Dr. Hadiman Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sosok Berpengalaman Pemberantasan Korupsi

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:58 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:07 WIB

Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:41 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:29 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:54 WIB

Fahd El Fouz A Rafiq : Pemberhentian Sekjend AMPI Tidak Sah dan Melanggaran Aturan Partai Golkar

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

Berita Terbaru