LSM Jati Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana BOS SMA se-Provinsi Lampung, Diduga Terjadi Korupsi Terstruktur

hayat

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat Jati menuntut transparansi dan audit mendalam terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Provinsi Lampung. LSM ini menyoroti adanya dugaan praktik korupsi secara terstruktur yang terindikasi dalam laporan realisasi anggaran dari tahun 2021 hingga 2025.

Koordinator LSM Jati, Rifki Zubaidillah, menjelaskan bahwa dugaan ini berdasarkan kajian kelembagaan yang dilakukan di masing-masing SMA yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Lampung. Kajian tersebut menemukan pola serupa yang diduga kuat sebagai bentuk mark-up atau pembengkakan anggaran.

“Berdasarkan pelaporan penggunaan dana BOS dari tahun 2021 hingga 2025, masih sama pola yang dipakai. Terdapat dugaan pembengkakan pos-pos anggaran,” tegas Rifki, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pos anggaran yang diduga mengalami penggelembungan antara lain:

Baca Juga :  LSM Desak Transparansi Anggaran BPMP Provinsi Lampung, Ancaman Adukan ke Kejaksaan Tinggi

1. Anggaran Honorarium.
2. Anggaran Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran.
3. Anggaran Langganan Daya dan Jasa.
4. Anggaran Ekstrakurikuler.
“Dan masih banyak pos lainnya,” tambahnya.

Rifki menyatakan bahwa indikasi ini tampak jelas ketika mencermati laporan realisasi dana BOS yang diunggah pada situs jaga.id milik KPK. Dugaan penggelembungan anggaran dinilai sangat dominan, terutama pada masa pandemi Covid-19 antara tahun 2020 hingga 2022.

“Penggaran pos-pos tersebut membengkak. Hal ini justru sangat aneh karena pada saat itu sekolah dalam kondisi banyak melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau libur,” ucap Rifki.

Menanggapi temuan ini, LSM Jati menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kebocoran anggaran di dunia pendidikan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terkait penggunaan BOS tingkat SMA se-Provinsi Lampung. Kami minta diperiksa juga Kabid SMA yang kami nilai dan kami duga gagal sebagai pengawas dan pembimbing sekolah-sekolah SMA dalam penggunaan dan realisasi BOS,” papar Rifki.

Baca Juga :  Pringsewu: Birokrasi "Super Team" Yang Hanya Aktif Saat Panik

Lebih lanjut, Rifki mengungkapkan bahwa setiap tahun LSM Jati juga melihat adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap realisasi dana BOS tingkat SMA.

Sebagai bentuk tindak lanjut, LSM Jati telah melayangkan surat kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Mereka juga mendesak Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja Kabid SMA terkait.

“Kami juga akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat,” pungkas Rifki.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun pemerintah daerah terkait temuan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM Jati.

(Hayat)

Berita Terkait

Masyarakat 11 Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur Bangun Jalan secara Swadaya
Sertijab Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Digelar di Kejaksaan Tinggi Lampung
Pemkab Pringsewu Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Umi Laila Buka Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu
Pemprov Lampung Dorong Peran Jasaboga Perkuat Gizi, Pariwisata, dan Ekonomi Daerah
Hermawan S.T Wakil Ketua DPRD Pringsewu Fraksi PKB Apresiasi Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Sapi Lintas Kabupaten

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:22 WIB

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terbaru