Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Klarifikasi Pengusaha Depot Air Minum, Karna Ada Pengaduan Masyarakat Dumas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:31 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Undangan klarifikasi yang dilayangkan Oleh Satreskrim Polres Batu Bara kepada sejumlah pengusaha Depot Air Minum di Kabupaten Batu Bara belakangan menuai sorotan dan keluhan. Undangan tersebut disebut-sebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari depot air minum isi ulang.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus, melalui Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto, menegaskan bahwa langkah tersebut murni sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke kepolisian.

Pengusaha kita undang untuk dilakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke Polres Batu Bara, ucap Kanit Ekonomi Iptu Kriswanto saat dikonfirmasi awak media. Kamis (05/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ipda Kriswanto, dalam Dumas tersebut disebutkan adanya dugaan pengelolaan usaha depot air minum tanpa izin usaha dan/atau izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sedang Menunggu Pembeli, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Ditempat Berbeda

Ia menjelaskan, pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang dikaitkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian, Dumas tersebut terkait dugaan tindak pidana sesuai pasal-pasal yang berlaku. Karena itu, kami mengundang para pengusaha untuk dimintai klarifikasi, kata Iptu Kriswanto.

Dalam undangan klarifikasi tersebut, lanjutnya, pengusaha depot diminta membawa dokumen perizinan usaha serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan operasional depot air minum. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha dan menindaklanjuti pengaduan secara objektif. Jadi tidak ada unsur mempersulit usaha, katanya.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha depot air minum mengaku resah atas undangan klarifikasi yang mereka terima, terlebih karena disebutkan adanya dugaan tindak pidana dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Hasil RDP Komisi I dan BKPSDM, APDESU : Menguatkan Dugaan Awal Indikasi Korupsi 3 E - Aplikasi

Salah seorang pengusaha depot air minum yang enggan disebutkan identitasnya mengaku bingung dan khawatir. Ia menilai persoalan perizinan menjadi beban berat bagi pelaku usaha kecil.

Saya dan beberapa pengusaha depot lain jadi resah. Kalau harus mengurus semua izin, terus terang kami tidak mampu secara biaya. Tapi kalau usaha ditutup, kami juga rugi karena modal belum kembali, tuturnya mengeluh.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan kelonggaran waktu, sehingga pengusaha depot tetap bisa menjalankan usaha sembari secara bertahap mengumpulkan dana untuk mengurus perizinan.

Tak hanya itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara turun tangan memberikan pendampingan dan kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha depot air minum.

Saya juga berharap Pemkab Batu Bara turun tangan membantu pengurusan ijin kami agar dinyatakan legal, Tutupnya.

Berita Terkait

Kapolsek Indrapura AKP Rahmad Hutagaol Sambangi Masjid Taqwa, Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Polsek Medang Deras Gelar Jumat Berkah, Beri Bantuan Untuk Marbot Kebersihan Mesjid Raudhatul Muslimin
Satresnarkoba Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Santuni Anak Yatim Piatu dan Sosialisasikan Bahaya Narkoba
PT. Sawit Abadi Sentosa Setiap Bulannya Terus Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Melalui Aparat Desa
Satlantas Polres Batu Bara Gandeng Dishub, Tertibkan Kendaraan Over Tonase dan Sosialisasikan Operasi Keselamatan
Kegiatan Belajar Numpang Ke Sekolah Lain, Revitalisasi MAN Batu Bara Jadi Perhatian
Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai
Polres Batu Bara Salurkan Hasil Panen Jagung Petani ke Bulog Asahan, Total Capai 6.926 Ton

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:09 WIB

Ketua Umum PERWANTI PSMTI Ajak Perempuan Indonesia Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:35 WIB

Hasil Kongres X PERMAHI, Azhar Sidiq Resmi Jabat Ketua Umum 2026–2028

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

Tragedi Longsor Halmahera: Kegagalan Keselamatan Kerja di Industri Nikel

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:18 WIB

LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:39 WIB

KPU Riau Ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan Pemilu 2029

Senin, 2 Februari 2026 - 19:01 WIB

LSM TRINUSA Gelar Unjuk Rasa, Desak Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Pajak di PT. Gapura Angkasa dan PT. GHM

Senin, 2 Februari 2026 - 13:02 WIB

Basyuni Thahir Bakal dilaporkan ke Kementerian Kehutatan, Buntut Pernyataan PT Karya Wijaya Miliki Izin PPKH

Minggu, 1 Februari 2026 - 23:25 WIB

Ketum IWO Indonesia Beri Ucapan Selamat atas Pelantikan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Berita Terbaru